BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kantor Perwakilan Provinsi Banten, menanggapi soal dugaan kasus korupsi PT Jamkrida Banten yang tengah dilakukan penyidikan oleh Polda Banten.
Kepala OJK Kantor Perwakilan Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan, pada dasarnya OJK mendukung upaya pemberantasan fraud atau korupsi di sektor jasa keuangan khususnya di Jamkrida Banten.
“Sehubungan dengan hal tersebut maka OJK akan terus berkoordinasi dengan pihak Polda Banten untuk membantu kelancaran penyidikan pihak Polda Banten apabila diperlukan,” kata Adi saat dikonfirmasi Bantenraya.com, Senin 30 Juni 2025.
Adi menyampaikan, kondisi tersebut sejalan dengan kinerja Jamkrikda Banten yang mengalami kerugian pada tahun 2024 untuk pertama kalinya. Setelah sebelumnya secara konsisten menuai keuntungan.
“Sebagaimana pemberitaan yang banyak beredar langkah penyidikan oleh Polda Banten merupakan respon atas kerugian keuangan yang dialami oleh PT Jamkrida Banten pada tahun 2024 ,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap fraud atau korupsi di sektor jasa keuangan khususnya di Jamkrida Banten.
“Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain dengan memanggil manajemen PT Jamkrida Banten dan jika diperlukan akan mendalami lebih lanjut terkait pelanggaran sektor jasa keuangan dimaksud,” cakapnya.
Selain itu, OJK Banten juga telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Jamkrida Banten pada tahun 2025 dan memberikan rekomendasi perbaikan hasil dari pemeriksaan dimaksud.
Baca Juga: Daftar Puasa Ayyamul Bidh pada Muharram 1447 Hijriyah, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niat
Rencana peraturan OJK terbaru juga akan mengatur terkait dengan prioritas Jamkrida Banten untuk mengalokasikan dividen ke tambahan modal inti.
“Jadi boleh saja Pemprov Banten dampat dividen, namun uang itu juga akan kembali lagi, untuk modal inti. Jadi sebaiknya untuk penguatan modal, bukan berarti tidak boleh membagikan dividen,” kata Adi
OJK menghimbau kepada seluruh sektor jasa keuangan khususnya yang berada di Banten untuk tetap menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mantan Dirut Jamkrikda Banten Hendra Indra Rachman menambahkan, kinerja yang menurun tersebut harus bisa diterima sebagai perbaikan dimasa yang akan datang.
Baca Juga: Rahmad Darmawan Jadi Pelatih Liga Indonesia All Stars di Piala Presiden 2025
“Menurut saya, direksi saat ini harus menerimanya dengan baik dan dijadikan tolak ukur untuk perbaikan atau pengembangan ke depan,” kata Hendra.***