BANTENRAYA.COM – Artikel ini akan membagikan informasi seputar perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelum mengikuti seleksi CPNS, penting bagi kalian untuk dapat mengetahui perbedaan dari PNS dan PPPK.
Lantas, apa saja perbedaan PNS dan PPPK?
Cek keterangan perbedaan antara PNS dan PPPK di sini!
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @aptaschool_cpns pada Sabtu, 28 Juni 2025 seputar perbedaan PNS dan PPPK yang jarang diketahui.
Perbedaan PNS dan PPPK:
Baca Juga: Soroti Rusunawa Margaluyu, DPRD Kota Serang Minta Pemkot Tambah Fasos-Fasum
Status Kerja
PNS
– Pegawai tetap ikatan kerja seumur hidup
PPPK
– Pegawai kontrak atau tidak seumur hidup serta sesuai dengan durasi perjanjian kerja
Jabatan dan Pangkat
PNS
– Mempunyai jenjang jabatan dan pangkat resmi
PPPK
– Berbeda dengan PNS, sampai saat ini PPPK tidak memiliki jabatan maupun pangkat resmi
Baca Juga: Film Rangga dan Cinta Segera Tayang di Bioskop: Ajak Penonton Bernostalgia ke Masa SMA
Durasi Kerja
PNS
– Para pegawai PNS dapat bekerja hingga usia pensiun (58-60 tahun)
PPPK
– PPPK bekerja dengan terbatas sesuai dengan adanya masa kontrak
Baca Juga: DPRD Kota Serang Tegaskan Rusunawa Jadi Solusi Konkret Warga Terdampak Normalisasi Sungai Cibanten
Mobilitas Kerja
PNS
– Para pegawai PNS dapat dimutasi ke wilayah lain
PPPK
– Berbeda dengan PNS, sampai saat ini tidak ada pemindahan kerja
Baca Juga: Dua Jabatan Direksi BPRSCM Segera Dilelang, Lulusan S1 Bisa Daftar
Hak Pensiun dan Batas Usia Pelamar
PNS
– Dapat pensiunan dan jaminan hari tua
– Dapat mendaftarkan diri sebagai CPNS sampai usia 35 tahun saat pendaftaran
PPPK
– Saat ini, belum ada hak pensiun
– Maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun. ***