BANTENRAYA.COM – Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh ormas di wilayah hukum Polda Banten mamasang atribut organisasi di kendaraan dan mengintruksikan agar segera dicopot.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Banten saat mengisi acara Focus Group Discussion (FGD) di Mapolda Banten, Kamis 22 Mei 2025.
Kegiatan FGD tersebut dihadiri Kapolda Banten, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Tokoh Masyarakat, Ulama di Banten dan pimpinan Ormas di wilayah Provinsi Banten.
Baca Juga: Gubernur Banten Tunjuk Rudy Suhartanto Jadi Plh Bupati Serang, Sejumlah Kebijakan Haram Dilakukan
Suyudi Ario Seto mengatakan seluruh atribut kendaraan yang berkaitan dengan ormas, harus segera dilepas.
Sebab hal itu telah menyalahi aturan dan dapat ditindak sesuai aturan, serta perundang-undangan.
“Tidak dicat-cat warna itu, yang pakai loreng-loreng itu, gak usah ada spanduk yang menakutkan apalagi kendaraan jelas menyalahi. Di STNK dan BPKB pasti warnanya bukan itu,” katanya.
Baca Juga: Drama Pump Up The Healthy Love Episode 8 Sub Indo Full Movie: Spoiler Disertai Link Nonton
Suyudi menjelaskan, jika atribut dikendaraan tidak dilepas, maka Polda Banten akan melakukan operasi dan memberikan sanksi tegas kepada pemiliknya.
“Bisa tidak tertibkan sendiri, tertibkan sendiri yah,” jelasnya.
Selain atribut, Suyudi meminta kepada seluruh anggota Ormas untuk tidak menyalahgunakan seragam Ormas, terutama untuk mengintimidasi, demonstrasi hingga menakut-nakuti masyarakat.
Baca Juga: Dibutuhkan Segera Loker Posisi Operator Produksi Penempatan Bogor di PT Samick Indonesia
“Kalo dipakai untuk demo, mengintimidasi, menakut-nakuti, tangkap sama saya,” tandasnya.
Suyudi menerangkan, bukan hanya penindakan tegas terhadap pelaku premanis berkedok Ormas.
Bahkan, pihaknya juga akan melakukan pembubaran badan Ormas, dengan berkoordinasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kalau terus melakukan pelanggaran atau melakukan pidana kita polisi memberikan data ke kementerian dicabut itu,” terangnya.
Baca Juga: Pendidikan yang Hebat Dimulai dari Guru, Dosen Prodi Matematika Berikan Workshop
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mendukung Polda Banten dalam pemberantasan premanisme di Provinsi Banten.
Sebab, keberadaan preman berkedok organisasi dapat menghambat investasi di Provinsi Banten.
“Deklarasi dengan seluruh tokoh seluruh pihak, seluruh unsur bahwa ini kesadaran kolektif masyarakat, kesadaran kolektif tokoh banten bahwa premanis menghambat investasi,” katanya.
Diketahui pada Mei 2025 ini, sebanyak 492 pelaku premanisme diamankan Polda Banten dan polres jajaran selama Operasi Pekat Maung 2025 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KDYD).
Baca Juga: Indofood Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran Mei 2025, Operator Produksi Hingga Operator Forklift
Dari jumlah itu, 63 pelaku akan diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Berdasarkan data, ratusan pelaku premanisme itu merupakan tangkapan Polda Banten sebanyak 22 orang, Polresta Tangerang sebanyak 85 orang.
Polresta Serang Kota 59 orang, Polres Serang 66 orang, Polres Cilegon 69 orang dan Polres Lebak 128 orang.
Baca Juga: Pelatihan TARL untuk Guru dan Kepala Sekolah Bersama IGI Kota Serang
Dari jumlah itu 63 orang ditetapkan tersangka dengan rincian, 20 orang ditangani Polda Banten, 11 orang di Polresta Tangerang.
Lalu 9 orang di Polresta Serang Kota, 16 orang di Polres Serang, 4 orang di Polres Pandeglang dan 1 orang ditangani Polres Lebak.
Ke 63 orang itu berprofesi diantaranya 12 orang oknum anggota ormas, 5 debt collector, 7 juru parkir liar, 6 pelaku penipuan tenaga kerja, 7 pelajar pelaku tawuran.
Serta 4 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, serta 7 pelaku pencurian. ***