BANTENRAYA.COM – Forum Pegawai Non PNS Republik Indonesia akan meminta DPR RI menyelesaikan honorer yang terdata di data base BKN agar segera diberi formasi.
Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS Republik Indonesia Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya dari perwakilan honorer Banten akan hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI awal Februari nanti.
“Kami (para tenaga honorer-red) sudah diagendakan RDP (rapat dengar pendapat-red) dengan Komisi II DPR RI,” kata Taufik, Selasa, 28 Januari 2025.
Baca Juga: Tusuk Kenalan Istri dari Aplikasi MiChat, Seorang Suami di Cilegon Dihukum 1 Tahun Penjara
Dalam rapat itu, pihaknya akna menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi para honorer.
Aspirasi ini tidak hanya akan menyampaikan masalah honorer yang ada di Provinsi Banten melainkan di seluruh Indonesia.
Taufik mengatakan, ada dua masalah berbeda antara yang dihadapi oleh honorer di Provinsi Banten dengan honorer di provinsi lain di Indonesia.
Baca Juga: Mulai 30 Januari 2025! Taman Nasional Ujung Kulon Terapkan Pembayaran Non Tunai, Simak Caranya
Dalam konteks Provinsi Banten, masalah yang dihadapi adalah bahwa para honorer yang ada, honorer R2 dan R3, tidak mendapatkan formasi.
Padahal, formasi yang disediakan ada dan mencukupi. Tidak hanya itu, anggaran pegawai untuk honorer ini juga ada dan telah disiapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Adapun masalah yang dihadapi honorer di provinsi lain, mereka tidak mendapatkan formasi karena memang tidak diusulkan oleh daerah mereka.
Baca Juga: 6 Kota Terbaik untuk Menikmati Masa Pensiun di Indonesia, Nyaman dan Lingkungan Sehat
Daerah sendiri terbentur aturan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menyatakan, maksimal belanja pegawai 30 persen.
Untuk bisa menyiasati ini, para honorer akan meminta keringanan aturan terkait besaran penganggaran belanja pegawai agar bisa dinaikkan di atas 30 persen. ***