Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hakim Jatuh Vonis, 3 Pengedar Narkoba di Banten Bebas dari Hukuman Mati

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 September 2025 | 15:26
Hakim Jatuh Vonis, 3 Pengedar Narkoba di Banten Bebas dari Hukuman Mati

Ketiga terdakwa pengedar narkoba saat menjalani persidangan, Selasa 17 Desember 2024. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Tiga pengedar 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu Faisal Rona, Fazil dan Syahrun Anwar bebas dari hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten hanya memberikan hukuman seumur hidup kepada 3 pengedar narkoba itu karena terbukti mengedarkan 5 kilogram sabu, Selasa 17 Desember 2024.

Majelis Hakim yang diketuai Hendri Irawan mengatakan jika ketiga pengedar narkoba itu terbukti bersalah.

Baca Juga: UMK dan UMSK Kota Cilegon Sudah DItetapkan, Lalu Kapan Buruh Bisa Nikmati Gaji yang Baru?

Hal itu sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili terdakwa Faisal Rona, Fazil dan Syahrun Anwar bersalah melakukan tindak pidana, memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya.

BacaJuga

BPNT

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
Prompt action figure Gemini AI

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
kontroversi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

3 Sorotan Publik ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Sang Anak Ikut Jadi Perhatian

10 September 2025 | 08:29
Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” katanya kepada ketiga terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Cilegon Febby Febrian.

Baca Juga: Diskusi Bareng Mahasiswa UIN Raden Fatah, CEO Promedia di BRI CoreLab Palembang: Bisnis Informasi Tak Pernah Mati

Hendri menerangkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba.

Menimbulkan kerugian nasional, khususnya konsistensi dalam pemberantasan narkoba, dan meresahkan masyarakat menjadi hal yang memberatkan perbuatan ketiganya.

“Hal meringankaan tidak ada,” terangnya.

Baca Juga: Mengenal Peserta dari Banten di Academy Of Champions, Ada SMAN 6 Kota Tangsel hingga SMAK Penabur

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon. Sebelumnya, ketiga terdakwa Faisal Rona, Fazil dan Syahrun Anwar dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Dalam dakwaan, kasus peredaran narkoba itu bermula pad 21 April 2024, Faisal saat berada di rumahnya di Kompleks Pemda, Kelurahan Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Terdakwa dihubungi Asmuni ( Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat kurang lebih 5 kilo gram di daerah Medan dan Tanjung Balai.

Baca Juga: Spoiler Drama Parole Examiner Lee Episode 10 Sub Indo Lengkap dengan Link Nonton Full Movie

Pada 22 April 2024, Faisal mengajak adiknya Fazil untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Medan Provinsi Sumatera Utara.

Sesampainya di sana, Faisal diminta untuk mengambil 2 paket sabh seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adamalik yang di simpan di bawah gardu Listrik.

Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, Faisal kembali menghubungi Asmuni dan mendapatkan perintah untuk mengambil 3 paket lainnya di daerah Tanjung Balai.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Kepala BI Banten Ameriza M Moesa, Mengaku Punya Utang Rp2,7 Miliar per Akhir 2023

Kemudian Faisal menghubungi Syahrun Anwar dan menceritakan soal 5 paket sabu tersebut.

Faisal kenudian meminta bantuan Syahrun Anwar untuk membantu mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta, dan memintanya untuk datang menemuinya ke Padang.

Pada 24 April 2024, Faisal beserta Fazil berangkat ke daerah Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu ke daerah Simpang Kawat yang dikemas dalam tas, dan disimpan di pingir jalan di bawah parit.

Baca Juga: TAMAT! Light Shop Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie: Link Nonton Beserta Jadwal Tayang Bukan Bilibili

Setelah itu, Faisal diminta Asmuni membawa 1 paket narkoba ke daerah Kota Nopan Provinsi Sumatra Utara untuk diberikan kepada Silek (DPO).

Sedangkan 4 paket sabu menjadi tanggungjawab Faisal. Ketika di rumahnya, Faisal menghubungi Abdulah (DPO) untuk menawarkan 4 paket.

Kemudian pada 26 April 2024, Syahrun Anwar tiba dirumah Faisal untuk mengantarkan narkoba ke Jakarta mengunakan pesawat.

Baca Juga: 5 Tips Naik KRL di Jam Sibuk, Dijamin Nggak Kesel Lagi

Untuk menghindari pemeriksaan paket sabu tersebut akan dikemas di sepatu dan di badan.

Dengan pembagian, 1 paket ukuran besar dan 4 paket ukuran kecil dibawa oleh Faisal, 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Fazil Amir dan 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Syahrun.

Pada 28 April 2024, ketiganya berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno Hatta.

Sesampainya di Jakarta ketiganya menginap di hotel IBIS STYLES lantai 9 kamar 9417 Manga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga: KTI dan Griya Idola Bentuk Konsorsium Penyediaan Jaringan Air Bersih dan Air Limbah di Patimban Industrial Estate, Ini Tujuannya

Di dalam Hotel, paketan sabu itu kembali digabungkan untuk diserahkan kepada Abdullah (DPO).

Namun ketika dihubungi, Abdullah meminta sabu dibawa ke dekat Indomaret tak jauh dari hotel. Akan tetapi Faisal khawatir dan merubah lokasi penyimpanan di bawah jembatan depan hotel.

Pada 30 April 2024, kamar hotel yang ditempati ketiganya digrebek anggota Kepolisian. Dalam penggeledahan ditemukan 4 paket plastik bening berisi sabu.

Baca Juga: UMK 2025 Belum Ada Keputusan, UMSK Kabupaten Serang Resmi Ditetapkan

Selain itu, polisi juga menemukan 8 paket, terdiri dari 2 paket berukuran besar dan 6 paket ukuran kecil di rumah kediaman Faisal dengan total sekitar 2 kilogram.

Usai pembacaan putusan oleh majelis hakim JPU dan terdakwa belum menyatakan sikap atas vonis tersebut dan mengaku masih pikir-pikir. ***

 

Tags: BantenHakimhukuman matipengedar narkobavonis

Related Posts

BPNT
Nasional

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
Prompt action figure Gemini AI
Nasional

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
kontroversi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Nasional

3 Sorotan Publik ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Sang Anak Ikut Jadi Perhatian

10 September 2025 | 08:29
Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC
Nasional

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Indonesia
Nasional

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Program Rumah Subsidi Diklaim Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja di Banten
Nasional

Program Rumah Subsidi Diklaim Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja di Banten

9 September 2025 | 20:46
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BPNT

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Prompt action figure Gemini AI

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
Job Fair UIN SMH Banten 2025

Job Fair UIN SMH Banten 2025 di Depan Mata, Ikut 6 Tips Ini Agar Bisa Lolos

10 September 2025 | 09:51

Recent News

BPNT

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Prompt action figure Gemini AI

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
Job Fair UIN SMH Banten 2025

Job Fair UIN SMH Banten 2025 di Depan Mata, Ikut 6 Tips Ini Agar Bisa Lolos

10 September 2025 | 09:51
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda