BANTENRAYA.COM – Tiga pengedar 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu Faisal Rona, Fazil dan Syahrun Anwar bebas dari hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten hanya memberikan hukuman seumur hidup kepada 3 pengedar narkoba itu karena terbukti mengedarkan 5 kilogram sabu, Selasa 17 Desember 2024.
Majelis Hakim yang diketuai Hendri Irawan mengatakan jika ketiga pengedar narkoba itu terbukti bersalah.
Baca Juga: UMK dan UMSK Kota Cilegon Sudah DItetapkan, Lalu Kapan Buruh Bisa Nikmati Gaji yang Baru?
Hal itu sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili terdakwa Faisal Rona, Fazil dan Syahrun Anwar bersalah melakukan tindak pidana, memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” katanya kepada ketiga terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Cilegon Febby Febrian.
Hendri menerangkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba.
Menimbulkan kerugian nasional, khususnya konsistensi dalam pemberantasan narkoba, dan meresahkan masyarakat menjadi hal yang memberatkan perbuatan ketiganya.
“Hal meringankaan tidak ada,” terangnya.
Baca Juga: Mengenal Peserta dari Banten di Academy Of Champions, Ada SMAN 6 Kota Tangsel hingga SMAK Penabur
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon. Sebelumnya, ketiga terdakwa Faisal Rona, Fazil dan Syahrun Anwar dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
Dalam dakwaan, kasus peredaran narkoba itu bermula pad 21 April 2024, Faisal saat berada di rumahnya di Kompleks Pemda, Kelurahan Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Terdakwa dihubungi Asmuni ( Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat kurang lebih 5 kilo gram di daerah Medan dan Tanjung Balai.
Baca Juga: Spoiler Drama Parole Examiner Lee Episode 10 Sub Indo Lengkap dengan Link Nonton Full Movie
Pada 22 April 2024, Faisal mengajak adiknya Fazil untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Medan Provinsi Sumatera Utara.
Sesampainya di sana, Faisal diminta untuk mengambil 2 paket sabh seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adamalik yang di simpan di bawah gardu Listrik.
Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, Faisal kembali menghubungi Asmuni dan mendapatkan perintah untuk mengambil 3 paket lainnya di daerah Tanjung Balai.
Kemudian Faisal menghubungi Syahrun Anwar dan menceritakan soal 5 paket sabu tersebut.
Faisal kenudian meminta bantuan Syahrun Anwar untuk membantu mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta, dan memintanya untuk datang menemuinya ke Padang.
Pada 24 April 2024, Faisal beserta Fazil berangkat ke daerah Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu ke daerah Simpang Kawat yang dikemas dalam tas, dan disimpan di pingir jalan di bawah parit.
Setelah itu, Faisal diminta Asmuni membawa 1 paket narkoba ke daerah Kota Nopan Provinsi Sumatra Utara untuk diberikan kepada Silek (DPO).
Sedangkan 4 paket sabu menjadi tanggungjawab Faisal. Ketika di rumahnya, Faisal menghubungi Abdulah (DPO) untuk menawarkan 4 paket.
Kemudian pada 26 April 2024, Syahrun Anwar tiba dirumah Faisal untuk mengantarkan narkoba ke Jakarta mengunakan pesawat.
Baca Juga: 5 Tips Naik KRL di Jam Sibuk, Dijamin Nggak Kesel Lagi
Untuk menghindari pemeriksaan paket sabu tersebut akan dikemas di sepatu dan di badan.
Dengan pembagian, 1 paket ukuran besar dan 4 paket ukuran kecil dibawa oleh Faisal, 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Fazil Amir dan 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Syahrun.
Pada 28 April 2024, ketiganya berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno Hatta.
Sesampainya di Jakarta ketiganya menginap di hotel IBIS STYLES lantai 9 kamar 9417 Manga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara.
Di dalam Hotel, paketan sabu itu kembali digabungkan untuk diserahkan kepada Abdullah (DPO).
Namun ketika dihubungi, Abdullah meminta sabu dibawa ke dekat Indomaret tak jauh dari hotel. Akan tetapi Faisal khawatir dan merubah lokasi penyimpanan di bawah jembatan depan hotel.
Pada 30 April 2024, kamar hotel yang ditempati ketiganya digrebek anggota Kepolisian. Dalam penggeledahan ditemukan 4 paket plastik bening berisi sabu.
Baca Juga: UMK 2025 Belum Ada Keputusan, UMSK Kabupaten Serang Resmi Ditetapkan
Selain itu, polisi juga menemukan 8 paket, terdiri dari 2 paket berukuran besar dan 6 paket ukuran kecil di rumah kediaman Faisal dengan total sekitar 2 kilogram.
Usai pembacaan putusan oleh majelis hakim JPU dan terdakwa belum menyatakan sikap atas vonis tersebut dan mengaku masih pikir-pikir. ***