BANTENRAYA.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengklaim, kebijakan opsen pajak sebesar 60 persen ke Kabupaten Kota tak mempengaruhi postur APBD Banten TA 2025.
Hal itu dikarenakan hanya terdapat perbedaan metode pembayaran saja. Jika selama ini dana bagi hasil diserahkan diakhir, kini jumlah 60 persen dari opsen pajak itu harus diserahkan di awal.
“Secara umum postur anggaran belanja kita masih di atas Rp 10 triliun, dan untuk pendapatan kita estimasikan berada di kisaran sebelasan triliun,” kata Al Muktabar usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis 12 September 2024.
Baca Juga: Kolej Vokasional Malaysia Kunjungi SMKN 4 Kota Tangsel
“Yang ingin saya jelaskan bahwa, Provinsi Banten memiliki surplus sekitar Rp 3,6 miliar. Artinya, secara umum uang kita itu ada di kisaran Rp 13 sampai Rp14 triliun ya,” ujarnya.
“Artinya, opsen yang 60 persen itu harus kita serahkan di depan kepada kabupaten kota, dan itu tidak ada masalah, karena target kinerja pembangunan untuk rakyat masih tetap seperti yang selama ini kita progres,” ungkapnya.
“Dan bahkan ada beberapa peningkatan di sana. Jadi, peristilahan APBD kita menurun karena opsen itu bukan itu,” imbuhnya.
“Tapi APBD kita di transfer atau diberikan kepada kebuatan kota atas perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah sebesar 60 persen kita berikan terlebih dahulu di depan kepada Kabuatan Kota,” sambungnya.
Baca Juga: Link Nonton Perfect Family Episode 10 Sub Indo dengan Spoiler Bukan Bilibili dan Loklok
Al menerangkan, secara umum, penyusunan APBD 2025 masih berprioritas pada beberapa aspek pembangunan.
Secara garis besar, prioritas APBD Banten TA 2025 diprioritaskan pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Fokus utama kita masih pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui beberapa aspek seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia,” jelasnya.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Seorang Pria Diduga Memunculkan Ikan di Makam Mbah Priok
Al Muktabar menuturkan, di 2025 mendatang, Provinsi Banten kembali mendapatkan bantuan dana insentif dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 18 miliar.
Ia mengatakan, dana insentif tersebut nantinya akan digunakan untuk beberapa program mandatory sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti memaparkan, postur anggaran APBD 2025 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan penerimaan pembiayaan.
Baca Juga: Gus Ipul Dilantik jadi Mensos, Kerja Cuma Satu Bulan Tapi Dapat Pensiunan Seumur Hidup?
“Untuk pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 7.875.375.525.770,00. Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 3.109.498.670.198,00,” katanya.
“Lalu ada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebsar Rp 6.346.763.490,00. Total untuk pendapatan kita berkisar diangka Rp 10.991.220.959.458,00,” kata Rina.
Rina mengatakan, sementara untuk Belanja Daerah, Pemprov Banten merencanakan anggaran sebesar Rp 10.995.258.593.695,00.
Terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 6.996.323.769.181,00, kemudian Belanja Modal sebesar Rp 1.504.746.587.434,00, lalu Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 57.094.898.331,00, dan Belanja Transfer sebesar Rp 2.437,093.338.749,00.
“Total surplus sebesar Rp 4.037.634.237,00,” ujarnya.
“Dan ini masih kita komunikasikan dengan DPRD sebelum nanti di setujuinya seperti apa,” pungkasnya. ***


















