Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Nyopet di Acara Haul Syeh Nawawi Al Bantani, Pria Nekat Divonis 1,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 Agustus 2024 | 18:35
Nyopet di Acara Haul Syeh Nawawi Al Bantani, Pria Nekat Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pencurian HP alias nyopet usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, kemarin. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Eko Firmansyah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang lantaran terbukti nyopet, Senin 19 Agustus 2024.

Pria asal Kabupaten Serang tersebut terbukti melakukan pencurian alias nyopet HP saat Haul Syekh Nawawi Al Bantani di Kampung Tanara, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 3 Mei 2024.

Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel mengatakan terdakwa Eko Firmansyah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana nyopet atau Pencurian dalan keadaan memberatkan.

Baca Juga: Rudapaksa Tetangga Kontrakan, Penjual Bakso di Kabupaten Serang Divonis 4 Tahun Penjara

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Firmansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujarnya.

“Dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Rani Fitria.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pengurus Jenazah, Pemkot Cilegon Siapkan Kenaikan Honor

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Eko Firmansyah dengan pidana selama 2 tahun penjara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan di persidangan,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus kejahatan jalanan itu bermula pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Eko Firmansyah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berplat nomor F 6424 BP menuju Tanara, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Ajak Wartawan Kawal Pilkada 2024, KPU Banten: Jurnalis Miliki Peranan Strategis

BACAJUGA:

Bulutangkis

Arctic Open 2025, Indonesia Hanya Kirimkan Tiga Wakil

5 Oktober 2025 | 21:19
lari

Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

5 Oktober 2025 | 21:00
A Hundred Memories

Spoiler Drama A Hundred Memories Episode 8 Sub Indo: Kisah Jong Hee dari Office Girl Jadi Konglomerat

5 Oktober 2025 | 19:21
PT Yutaka Manufacturing Indonesia

Info Lowongan Kerja PT Yutaka Manufacturing Indonesia, Terbuka untuk Lulusan SMK

5 Oktober 2025 | 19:05

Kedatangannya kesana, yaitu untuk mendatangi acara Haul Syekh Nawawi Al Bantani.

Setibanya disana, Eko bertemu dengan rekannya Samsul (DPO) dan mengajak rekannya itu untuk mencopet jama’ah yang hadir diacara haul tersebut.

Keduanya kemudian masuk ke area acara haul Syekh Nawawi Al Bantani. Tepat di Gerbang Makam Pangeran Sunyararas, saat keadaan sedang berdesak-desakan, Eko melihat korban Robiyah yang menyimpan handphone di bajunya.

Baca Juga: Kepergok Pacaran, Santri Pesantren di Jatim Dihukum Diguyur Air Comberan

Disaat lengah, Eko berhasil mengambil handphone Robiyah. Namun saat akan pergi ada warga yang melihat aksi kejahatan Eko dan langsung menangkap tangannya hingga hanphone korban jatuh, dan warga berhasil mengamankan Eko.

Sementara itu rekannya Samsul langsung melarikan diri meninggalkan Eko yang diamuk massa. Setelah itu warga membawa pencopet tersebut ke kantor desa untuk diamankan.

Atas perbuatan Eko bersama dengan Samsul (DPO) korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.499.000.

Baca Juga: Apa Hukumnya Seorang Musilm Bersalaman dengan Orang yang Pelihara Anjing, Apakah Najis? Begini Penjelasannya

Usai mendengarkan tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. ***

Tags: HaulnyopetPenjaraSyeh Nawawi Al Bantani
Previous Post

Rudapaksa Tetangga Kontrakan, Penjual Bakso di Kabupaten Serang Divonis 4 Tahun Penjara

Next Post

Lima Pejabat Utama Polda Banten Diganti, Berikut Daftar Sosok Penggantinya

Related Posts

Bulutangkis
Nasional

Arctic Open 2025, Indonesia Hanya Kirimkan Tiga Wakil

5 Oktober 2025 | 21:19
lari
Nasional

Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

5 Oktober 2025 | 21:00
A Hundred Memories
Nasional

Spoiler Drama A Hundred Memories Episode 8 Sub Indo: Kisah Jong Hee dari Office Girl Jadi Konglomerat

5 Oktober 2025 | 19:21
PT Yutaka Manufacturing Indonesia
Nasional

Info Lowongan Kerja PT Yutaka Manufacturing Indonesia, Terbuka untuk Lulusan SMK

5 Oktober 2025 | 19:05
Walking On Thin Ice episode 6
Nasional

Spoiler Drama Walking On Thin Ice Episode 6 Sub Indo: Eun Soo Rawat Lee Kyung

5 Oktober 2025 | 18:48
Lille
Nasional

Big Match Lille vs PSG dalam Lanjutan Ligue 1: Absennya Calvin Verdonk

5 Oktober 2025 | 16:22
Load More
Next Post
Lima Pejabat Utama Polda Banten Diganti, Berikut Daftar Sosok Penggantinya

Lima Pejabat Utama Polda Banten Diganti, Berikut Daftar Sosok Penggantinya

Pelatihan Kewirausahaan Unbaja dan Kemenristekdikti, Temukan Solusi Memulai Usaha yang Ampuh

Pelatihan Kewirausahaan Unbaja dan Kemenristekdikti, Temukan Solusi Memulai Usaha yang Ampuh

Tim PKM Uniba Berikan Latihan Kewirausahaan ke Warga Kabupaten Serang

Tim PKM Uniba Berikan Latihan Kewirausahaan ke Warga Kabupaten Serang

Kelompok 24 KKM Uniba Berikan Pelayanan NIB

Kelompok 24 KKM Uniba Berikan Pelayanan NIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Publik KAMMI Serang: Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan RTH di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Trans Banten Siap Beroperasi, Cek Informasi Rute dan Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewa United Siap Berlaga di AFC Challenge League Pertengahan Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Hokky Caraka Diduga Chat Tak Senonoh Wanita, Dibongkar Mantan Pacar Jessica Rosmaureena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sangga nagara

Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

6 Oktober 2025 | 00:07
dimsum

Bisnis Dimsum Kian Lezat, 3.000 pcs Ludes Dalam Sehari

5 Oktober 2025 | 23:56
sekolah kedinasan

4 Sekolah Kedinasan yang Berdomisili di Banten, Ada yang Dekat Rumahmu?

5 Oktober 2025 | 23:05
truk

Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

5 Oktober 2025 | 22:57

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda