BANTENRAYA.COM – Eko Firmansyah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang lantaran terbukti nyopet, Senin 19 Agustus 2024.
Pria asal Kabupaten Serang tersebut terbukti melakukan pencurian alias nyopet HP saat Haul Syekh Nawawi Al Bantani di Kampung Tanara, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 3 Mei 2024.
Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel mengatakan terdakwa Eko Firmansyah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana nyopet atau Pencurian dalan keadaan memberatkan.
Baca Juga: Rudapaksa Tetangga Kontrakan, Penjual Bakso di Kabupaten Serang Divonis 4 Tahun Penjara
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Firmansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujarnya.
“Dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Rani Fitria.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Pengurus Jenazah, Pemkot Cilegon Siapkan Kenaikan Honor
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Eko Firmansyah dengan pidana selama 2 tahun penjara.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan di persidangan,” jelasnya.
Dalam dakwaan JPU, kasus kejahatan jalanan itu bermula pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Eko Firmansyah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berplat nomor F 6424 BP menuju Tanara, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Ajak Wartawan Kawal Pilkada 2024, KPU Banten: Jurnalis Miliki Peranan Strategis
Kedatangannya kesana, yaitu untuk mendatangi acara Haul Syekh Nawawi Al Bantani.
Setibanya disana, Eko bertemu dengan rekannya Samsul (DPO) dan mengajak rekannya itu untuk mencopet jama’ah yang hadir diacara haul tersebut.
Keduanya kemudian masuk ke area acara haul Syekh Nawawi Al Bantani. Tepat di Gerbang Makam Pangeran Sunyararas, saat keadaan sedang berdesak-desakan, Eko melihat korban Robiyah yang menyimpan handphone di bajunya.
Baca Juga: Kepergok Pacaran, Santri Pesantren di Jatim Dihukum Diguyur Air Comberan
Disaat lengah, Eko berhasil mengambil handphone Robiyah. Namun saat akan pergi ada warga yang melihat aksi kejahatan Eko dan langsung menangkap tangannya hingga hanphone korban jatuh, dan warga berhasil mengamankan Eko.
Sementara itu rekannya Samsul langsung melarikan diri meninggalkan Eko yang diamuk massa. Setelah itu warga membawa pencopet tersebut ke kantor desa untuk diamankan.
Atas perbuatan Eko bersama dengan Samsul (DPO) korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.499.000.
Usai mendengarkan tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. ***