BANTENRAYA.COM – Tim Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Breno, Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu IS (24) dan Pelaku GH (20). Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 4,03 gram.
Dari tangan terduga pengerdar sabu ini juga diamankan 1 pack plastik bening kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 handphone dan 1 unit motor.
Baca Juga: Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Terbaik, Jangan Salah Pilih!
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penangkapan dua pengedar sabu itu bermula dari informasi adanya informasi tentang tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak.
“Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku IS dan GH, dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya,” katanya kepada awak media, Jumat 31 Mei 2024.
Iman mengungkapkan setelah pelaku tertangkap, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Baca Juga: Simpel! Cara Buat Pamflet Hari Lahir Pancasila di Canva, Bikin 30 Menit Langsung Jadi
“Ditemukan barang bukti berupa 1 paket dalam plastik klip bening dengan berat 4,03 gram, 1 pack plastik bening kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 handphone dan 1 unit motor,” ungkapnya.
Iman menambahkan guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan,” tambahnya.
Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF 1 Juni 2024 ada di sini! Klaim Sekarang Baru 1 Menit yang Lalu!
Iman menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbauatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain,” tegasnya. ***