Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Dede Yusup Oleh: Dede Yusup
15 Mei 2024 | 19:20
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Dewan Pers bersama komunitas pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran Dewan Pers

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

Baca Juga: Parpol Parlemen di Pandeglang Diguyur Hibah Rp1 Miliar, Ada yang Terima Sampai Ratusan Juta

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika.

Ia menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers.

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu, biasa dipanggil Komang.

Baca Juga: 750 Ribu Investor Saham Ritel Serbu Banten di Triwulan I 2024, Daerah Ini Jadi Favorit

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional.

Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Baca Juga: Jarang Bergaul, Buruh Tani di Lebak Tiba-tiba Bikin Surprise Bacok Seorang Kakek hingga Terkapar

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

BACAJUGA:

peninggalan

Tiga Peninggalan Kesultanan Masuk Sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi

26 Januari 2026 | 19:57
Everton vs Leeds United

Everton vs Leeds United: Ajang Pembalasan The Toffes Setelah Kalah di Leg Pertama

26 Januari 2026 | 18:12
Spring Fever episode 7

Drama Korea Spring Fever Episode 7 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

26 Januari 2026 | 17:39
Persita Tangerang

Bermain Imbang Atas Bhayangkara FC, Persita Tangerang Alihkan Fokus untuk Persiapan Hadapi Persija

26 Januari 2026 | 17:31

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.

Baca Juga: Siapa Sosok LN yang Disebut Selingkuh dengan Artis FTV? Ternyata Caleg Terpilih DPRD Banten

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.

Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam  UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Baca Juga: Puluhan UMKM Terbaik Kumpul di KKB 2024 Bintaro Jaya Xchange Mall Tangerang, Saatnya Wisata Banten Unjuk Gigi

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan.

Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: Harga Telur di Lebak Terus Meroket Dari Rp 30 Ribu Kini Menjadi Rp 35 ribu Per Kilogram

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.***

Tags: Dewan Perskomunitas persMenolakpenyiaranRUU
Previous Post

Anti Gasruk-gasruk! Yaris Cross 2024 Handal Libas Jalan Berlubang, Toyota Ungkap Upgrade Terbarunya

Next Post

Spoiler Secret Ingredient Episode 4 Sub Indo: Gegara Ini, Maya Murka dengan Jack?

Related Posts

peninggalan
Nasional

Tiga Peninggalan Kesultanan Masuk Sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi

26 Januari 2026 | 19:57
Everton vs Leeds United
Nasional

Everton vs Leeds United: Ajang Pembalasan The Toffes Setelah Kalah di Leg Pertama

26 Januari 2026 | 18:12
Spring Fever episode 7
Nasional

Drama Korea Spring Fever Episode 7 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

26 Januari 2026 | 17:39
Persita Tangerang
Nasional

Bermain Imbang Atas Bhayangkara FC, Persita Tangerang Alihkan Fokus untuk Persiapan Hadapi Persija

26 Januari 2026 | 17:31
910 Nineten Luncurkan Yuza Veloraptor
Nasional

910 Nineten Luncurkan Yuza Veloraptor untuk Manuver Stabil Pelari Trail

26 Januari 2026 | 17:25
Linde Indonesia
Nasional

Info Lowongan Kerja Penempatan Cilegon di Linde Indonesia, Simak Persyaratannya

26 Januari 2026 | 17:04
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ciwaduk

Tokoh Warga Ciwaduk Antusias Ikuti Musrenbangkel 2027 di Tengah Efisiensi Anggaran

27 Januari 2026 | 17:33
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Robertus Erwin. (Aldi Setiawan/Banten Raya) Realisasi investasi di Lebak

Realisasi Investasi di Lebak Tembus Rp1,73 Triliun, Lampaui Target RPJMD

27 Januari 2026 | 17:25
Ahmad Farisi diganti Riyan Hidayat

Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

27 Januari 2026 | 17:16
Saung Magot Pakde

Magot Pakde Rambah Perkampungan di Jiput, Siap Urai Puluhan Ton Sampah

27 Januari 2026 | 17:04

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda