BANTENRAYA.COM – Fakta menarik datang dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran tentang aturan study tour.
Sebagaimana diketahui, surat edaran tentang aturan study tour itu berkaitan dengan buntut terjadinya kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang atur tentang pelaksanaan study tour sekolah akan diminta memperhatikan bagaimana kendaraan yang akan dipakai.
Baca Juga: 12 Kode Voucher Shopee Hari Ini, Ambil Diskon Ratusan Ribu untuk Semua Produk di Sini
Adapun surat edaran itu telah resmi ditetapkan oleh Bey Macmudin pada hari Minggu, 12 Mei 2024.
Bukan hanya itu, dalam Surat Edaran itu juga terkait izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan diperketat dengan cara tidak melakukan ke luar kota.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan pada peserta didik mengingat akan memasuki waktu kenaikan kelas.
Baca Juga: 450 Peserta Ikuti Kontes Layanan Honda Regional Banten
“Sehubungan hal tersebut, kami minta bupati dan wali kota mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah untuk memperhatikan tiga hal,” tulis dalam surat edaran tersebut.
Dikutip dari jabarprov.go.id dalam poin pertama, para peserta study tour dihimbau untuk dilaksanakan di dalam kota lingkungan Provinsi Jabar.
Kunjungan bisa dilaksanakan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Baca Juga: Walikota Cilegon Ajukan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, OPD Bakal Tambah Kurang?
Hal tersebut bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.
Study tour bisa dilaksanakan diluar kota bahkan Provinsi jika izin atau kontrak kepada pihak terkait tidak bisa dibatalkan.
Dalam poin yang kedua kegiatan study tour juga harus memperhatikan manfaat serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Detik-detik Bocah Kepergok Bobol Minimarket di Semarang, Kepalanya Auto Kena Pentung Petugas
Seperti kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, hingga koordinasi dan dapat rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota soal kelayakan teknis kendaraan.
Di poin yang ketiga, bagi penyelenggara dan satuan sekolah wajib memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Bukan hanya itu, memastikan kelayakan kendaraan serta keamanan sampai tujuan adalah tanggung jawab penyelenggara.
Tentunya hal itu bertujuan guna memastikan keamanan serta tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.***