BANTENRAYA.COM – Takbiran atau mengumandangkan takbir adalah kegiatan yang dilakukan mulai dari 1 Syawal hingga solat Idul Fitri sudah takbiratul ihram.
Selain itu umat islam saat malam takbiran kerap mengadakan takbir keliling alias pawai obor yang digemakan adalah takbiran.
Memang di momen Takbiran Idul Fitri 2024 ini sangat berbeda karena banyak sekali orang pada pulang ke kamupung halamannya untuk merayakan momen ini.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Warga Selama Lebaran, PT Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
Dikutip Bantenraya.com dari muhammadiyah.or.id, mengumandangkan takbiran alias kebesaran Allah dianjurkan sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Baqarah:185.
Firman Allah,”…dan supaya kamu menyempurnakan bilangannya dan supaya kamu agungkan kebesaran Allah (litukabbiru Allah) atas petunjuk yang telah dia berikan padamu dan supaya kamu bersyukur,” (QS. Al Baqarah:185)
Lantas bagaimana aturan Takbiran Lebaran Idul Fitri 2024 yang sudah dikeluarkan dalam surat edaran Kemenag RI? Simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: Nonton Lovely Runner Episode 2 Sub Indo: Pergi ke Masa Lalu, Im Sol Berniat Menyelamatkan Sun Jae
Berikut ini adalah isi surat edaran Kemenag RI aturan dan ketentuan Takbiran Idul Fitri 2024 yang sudah dirangkum poin-poin pentingnya saja:
Ketentuan
1. Umat Islam diimbau untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Alfagroup Terbaru, Banyak Posisi Menanti Dari Barista hingga IT Developer
2. Umat Islam diinstruksikan untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan dengan menjunjung tinggi nilai toleransi.
3. Seluruh umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar Ramadan dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
4. Seluruh umat Islam diminta untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa dan satu tanah air.
5. Takbiran Idul Fitri harus dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
6. Takbir keliling dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, nilai-nilai toleransi, dan ukhuwah Islamiyah.
7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi bisa anda melaksanakannya di masjid, musala, dan lapangan.
8. Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri harus disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Pedoman Ceramah Keagamaan seperti biasanya.
9. Umat Islam diimbau untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Itulah tadi kapan malam takbiran Idul Fitri 2024 dan rupanya begini aturan resmi SE Kemenag terbaru tentang takbiran.***


















