BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menggagalkan peredaran puluhan gram narkoba jenis sabu dan 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer jaringan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas di Tangerang, dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba dan obat keras ini, kepolisian mengamankan 5 tersangka. Kelima tersangka yaitu MS (25 tahun) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan RF (34 tahun) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kemudian ZU (36 tahun) warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, RN (30 tahun) dan NZ (30 tahun) juga warga Aceh Utara, yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya peredaran obat keras ini, berawal dari pengembangan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam
Lapas.
Baca Juga: Jadwal Imsak Hari ke Lima Puasa Ramadhan 16 Maret 2024 untuk Wilayah Kabupaten Pandeglang
Sebelumnya, pada Selasa 20 Februari 2024, pihaknya mengankan MS di wilayah Kabupaten Serang. Dari penangkapan itu, kepolisian mengamankan 2 paket sabu seberat lebih dari 1 gram.
“Dari pengakuan MS, sabu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R,” katanya kepada awak media, Jum’at 15 Maret 2024.
Condro menambahkan dari pengakuan itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang melakukan pengembangan ke Lapas yang ada di Tangerang dan berhasil mengamankan R.
“Namun R menyebut 2 paket sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan,” tambahnya.
Baca Juga: Spoiler Tukang Ojek Preman Episode 6, Kang Ujang dan Murad Diikuti Preman Jakarta Lagi
Condro mengungkapkan dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke norek BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pendalaman terdapat nomor rekening dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Condro menjelaskan pada Jumat 8 Maret 2024 tim Satresnakoba di Kota Jember pihaknya berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan ZU mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.
“Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Imaginary Hari Ini di Bioskop Jakarta, Budget Mulai Rp30 Ribu
Dalam penggeledahan, Condro menegaskan di rumah tersangka NS ditemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk.
“Ada sebanyak 393.997 butir obat keras berbagai merk yang diamankan, diantaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Obat-obat jenis ini tidak sembarang dijual bebas,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, Condro mengungkapkan RS masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Kasus ,” ungkapnya.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Imaginary Hari Ini di Bioskop Jakarta, Budget Mulai Rp30 Ribu
Atas perbuatannya ke 4 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.***



















