BANTENRAYA.COM – SM (24) oknum driver ojek online pelaku dugaan pelecehan terhadap bocah perempuan SD asal Cipocok Jaya, Kota Serang akhirnya menyerahkan diri.
Oknum driver ojol itu menyerahkan diri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Sebelum menyerahkan diri, oknum driver ojol sempat melarikan diri ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Shining SOLO Episode 2 Sub Indo Tayang Kapan di YouTube YG Entertaiment? Cek Jadwalnya di Sini
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan terduga pelaku pelecehan bocah SD yang sempat viral di media sosial telah menyerahkan diri ke Mapolresta Serang Kota pada Senin 4 Maret 2024, siang.
“Si pelaku datang ke Polres, diserahkan oleh bapak kandung pelaku, sekitar jam 11 siang,” katanya saat di konfirmasi, Senin 4 Maret 2024.
Sebelum menyerahkan diri, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota secara persuasif kepada keluarganya, agar pelaku segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Demokrat Kota Serang Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDIP, Sebut Ada Unsur Kesengajaan
“Semalam sebelum pelaku diamankan, Unit PPA memberikan himbauan kepada keluarga korban agar pelaku mau menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Febby menerangkan saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan, dan pihaknya belum banyak memberikan komentar terkait kronologi kasus pencabulan yang dialami oleh korban.
“Pelaku sebelumnya kabur ke Bandung tempat bibinya. Kita proses sesuai aturan undang-undang,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pencabulan bocah SD itu terjadi pada Senin 26 Februari 2024 lalu.
Awalnya, korban yang baru pulang sekolah sekitar pukul 12.00 WIB di jemput dengan sepeda motor oleh orang yang tidak dikenal menggunakan atribut ojol.
Korban kemudian diajak berkeliling oleh pelaku, setibanya di rumah kosong tak jauh dari Masjid Al Muhajirin, Lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, korban di turunkan dan dibawa ke dalam rumah tersebut.
Baca Juga: 4 Anggota Geng Motor Team Tubruk Ditahan, Biar Kapok dan Tidak Semena-mena
Di dalam rumah itu, korban diminta untuk membuka celananya. Namun korban menolaknya. Bahkan, pelaku mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya tersebut.
Dalam kondisi ketakutan, korban sempat berusaha kabur. Akan tetapi, pelaku berhasil membekap korban. Disaat itulah, pelaku memancarkan aksinya dengan membuka celana korban dan pelaku.
Meski tidak sampai terjadi perkosaan, pelaku sempat memasukan jari tangannya ke bagian vital korban. Usai melampirkan nafsunya, pelaku kembali membawa korban dengan sepeda motornya.
Korban kemudian diturunkan di pinggir jalan tak jauh dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Panancangan.
Pasca kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa itu kepada keluarga dan orangtuanya.
Atas kejadian itu, pada Jumat 1 Maret 2024 orangtua korban melaporkan pelaku ke Mapolresta Serang Kota, serta menyerahkan sejumlah alat bukti diantaranya visum dan CCTV saat korban dibawa oleh oknum ojol tersebut. ***


















