BANTENRAYA.COM – Qucik count Pilpres 2024 mulai muncul dimana paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.
Berdasarkan hasil qucik count tersebut, Prabowo-Gibran unggul telak dengan perolehan prosentase di atas 50 persen.
Lalu apakah keunggulan Prabowo-Gibran tersebut akan membuat Pilpres 2024 berjalan satu putaran?
Sebelum ke sana mari sedikit mengintip hasil quick count dari 3 lembara survei seperti Indikator Politik Indonesia, LSI dan Poltracking per pukul 16.30 WIB.
Quick Count LSI (Suara Masuk 62,65 Persen)
Anies-Cak Imin: 25,79 persen
Prabowo-Gibran: 57,04 persen
Ganjar-Mahfud: 17,17 persen
Quick Count Poltracking (Suara masuk 67,47 persen)
Anies-Cak Imin: 23,54 persen
Prabowo-Gibran: 59,57 persen
Ganjar-Mahfud: 16,90 persen
Quick Count Indokator Politik Indonesia (Suara Masuk 65,23 Persen)
Anies-Cak Imin: 25,48 persen
Prabowo-Gibran: 58,05 persen
Ganjar-Mahfud: 16,47 persen
Baca Juga: Khsusus Alumni Untirta, Ada Lima Posisi Kerja Untuk Para Jobseeker
Hasil itupun membuat banyak pihak yang mulai menggemakan soal peluang Pilpres 2024 hanya satu putaran.
Hal itu merujuk dari persentase perolehan suara Prabowo-Gibran di atas 50 persen dan seandainya itu tak berbeda jauh dari perhitungan resmi KPU RI.
Meski ada benarnya, namun ternyata hal tersebut tak menjadi persyaratan mutlak Pilpres 2024 bakal berjalan satu putaran.
Baca Juga: 30 Ucapan Valentine 2024 yang Lucu Tapi Romantis, Dijamin Bikin Pasangan Nambah Mesra!
Ketentuan mengenai Pilpres bisa berjalan hanya satu putaran tercantum dalam 2 aturan atau payung hukum.
Yang pertama Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Berikut adalah syarat-syarat kemenangan agar pilpres bisa berjalan hanya satu putaran.
Baca Juga: Rekomendasi! 5 Ide Kado Valentine Romantis dan Murah Meriah untuk Pasangan Anda
UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
UU Pemilu Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Baca Juga: TINGGAL COPY! 15 Kata-Kata Bijak Tentang Pemilu 2024 Terbaru, Keren dan Cocok Jadikan Caption Medsos
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu. ***

















