Rabu, 24 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Waduh, Beberapa Golongan WNI ini Tidak Boleh Memilih di Pemilu 2024, Simak di sini!

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
11 Februari 2024 | 10:20
Waduh, Beberapa Golongan WNI ini Tidak Boleh Memilih di Pemilu 2024, Simak di sini!

WNI golongan ini tidak boleh memilih di Pemilu 2024 Instagram/@kpu_ri

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

libur

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50
Nice To Not Meet You

Spoiler Drama Nice To Not Meet You Episode 14 Sub Indo: Usaha Hyeon Jun Selamatkan Jeong Sin

23 Desember 2025 | 21:47
diskon tiket

Asyikk! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Transportasi Spesial Nataru hingga 30 Persen

23 Desember 2025 | 21:41
first man

Spoiler Drakor First Man Episode 7 Sub Indo: Jun Ho Bertemu dengan Hwa Young

23 Desember 2025 | 19:53

BANTENRAYA.COM – Pemilih harus mengetahui bahwa terdapat faktor-faktor yang membuat Warga Negara Indonesia (WNI) tidak diperbolehkan memilih dalam pemilu 2024 dan mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Larangan ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan konstitusi yang berlaku untuk Pemilu.

Oleh karena itu, bagi mereka yang belum mengetahui siapa saja yang tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024, mari simak informasinya di bawah ini.

Baca Juga: Yuk Nonton! Ini Jadwal Film di XXI AEON Mall BSD City Hari ini, 11 Februari 2024, ada Agak Laen

Perlu diketahui, Pemilu tahun 2024 akan dilakukan secara serentak pada hari Rabu, tanggal 14 Februari tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU.

Pemilu ini merupakan salah satu pesta demokrasi terbesar di Indonesia, diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.

KPU telah membentuk tim panitia untuk menyelenggarakan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kampung, yang dikenal sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Pria Bercelana Loreng Ditemukan Tewas di Dapur, Mayatnya Sudah Membusuk

Di samping itu, lembaga legislatif Bawaslu juga telah membentuk tim pengawas dari tingkat nasional hingga tingkat kampung, yang disebut Panitia Pengawas Pemilu Tempatan (PTPS).

Tak hanya itu, atas permintaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), keamanan acara Pemilu akan dijaga oleh Linmas TPS untuk memastikan keamanan dan kenyamanan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU telah menetapkan beberapa kriteria yang menyebabkan seorang WNI tidak diizinkan untuk memilih dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Kasus Perampokan Warung di Pandeglang, Pelaku Tega Tusuk Pemilik Warung Empat Kali Sampai Tewas Pakai Pisau Dapur

Adapun faktor-faktor yang memengaruhi WNI untuk tidak bisa memilih di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Usia di Bawah 17 Tahun

Bagi WNI yang masih berusia di bawah 17 tahun, mereka tidak dianjurkan untuk ikut memilih dalam Pemilu.

2. Meninggal Dunia

WNI yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dicoret oleh petugas KPPS.

Baca Juga: Kualitas Timnas Indonesia U20 Ditingkatkan, Indra Sjafri Akan Panggil Pemain Diaspora Demi Kepentingan Skuad Garuda

3. TNI dan Polri

Anggota TNI dan Polri harus bersikap netral dan tidak diperbolehkan memilih dalam Pemilu 2024.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya Kekerasan Politik. Ketika TNI dan Polri bersikap netral, mereka dapat mencegah dan menangani kekerasan politik atau ketegangan yang mungkin terjadi selama pemilu.

Baca Juga: Film Korea Concrete Utopia Kapan Tayang di Viu? Intip Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Hal tersebut juga membantu menjaga stabilitas dan keamanan selama proses Pemilu berlangsung.

Demikianlah beberapa alasan mengapa WNI tidak diizinkan untuk memilih dan dilarang untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.***

Tags: faktorPemilu 2024tidak memilihTPSWNI
Previous Post

Yuk Nonton! Ini Jadwal Film di XXI AEON Mall BSD City Hari ini, 11 Februari 2024, ada Agak Laen

Next Post

Cara Cek Umur Kartu XL, Indosat, Tri, Telkomsel yang Sedang Viral di TikTok, Punyamu Udah Berapa Lama?

Related Posts

libur
Nasional

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50
Nice To Not Meet You
Nasional

Spoiler Drama Nice To Not Meet You Episode 14 Sub Indo: Usaha Hyeon Jun Selamatkan Jeong Sin

23 Desember 2025 | 21:47
diskon tiket
Nasional

Asyikk! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Transportasi Spesial Nataru hingga 30 Persen

23 Desember 2025 | 21:41
first man
Nasional

Spoiler Drakor First Man Episode 7 Sub Indo: Jun Ho Bertemu dengan Hwa Young

23 Desember 2025 | 19:53
dynamite kiss
Nasional

Spoiler Drakor Dynamite Kiss Episode 13 dan 14 Sub Indo: Ada Penampilan Spesial Kim Joo Hun dan Kwak Si Yang 

23 Desember 2025 | 19:45
IDOL I
Nasional

Spoiler Drakor IDOL I Episode 2 Sub Indo: Tangani Kasus Ra Ik, Se Na Sangat Terguncang?

23 Desember 2025 | 17:50
Load More

Popular

  • kabel semerawut di Cilegon

    Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Murid di Kota Serang Malas Ambil MBG di Waktu Libur Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dewa United

Dewa United Liburkan Pemain Saat Natal Jelang Laga Lawan Bali United 

24 Desember 2025 | 07:00
untirta

SRE Untirta Gelar Banten Energy Transition Festival 2025

24 Desember 2025 | 06:00
Persijap

Persijap Hampir Menang Namun Gol Telat PSIM Buyarkan Kemenangan Persijap

23 Desember 2025 | 22:05
ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

23 Desember 2025 | 22:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda