BANTENRAYA.COM – Pemilih harus mengetahui bahwa terdapat faktor-faktor yang membuat Warga Negara Indonesia (WNI) tidak diperbolehkan memilih dalam pemilu 2024 dan mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Larangan ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan konstitusi yang berlaku untuk Pemilu.
Oleh karena itu, bagi mereka yang belum mengetahui siapa saja yang tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024, mari simak informasinya di bawah ini.
Baca Juga: Yuk Nonton! Ini Jadwal Film di XXI AEON Mall BSD City Hari ini, 11 Februari 2024, ada Agak Laen
Perlu diketahui, Pemilu tahun 2024 akan dilakukan secara serentak pada hari Rabu, tanggal 14 Februari tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU.
Pemilu ini merupakan salah satu pesta demokrasi terbesar di Indonesia, diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
KPU telah membentuk tim panitia untuk menyelenggarakan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kampung, yang dikenal sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: Pria Bercelana Loreng Ditemukan Tewas di Dapur, Mayatnya Sudah Membusuk
Di samping itu, lembaga legislatif Bawaslu juga telah membentuk tim pengawas dari tingkat nasional hingga tingkat kampung, yang disebut Panitia Pengawas Pemilu Tempatan (PTPS).
Tak hanya itu, atas permintaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), keamanan acara Pemilu akan dijaga oleh Linmas TPS untuk memastikan keamanan dan kenyamanan.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU telah menetapkan beberapa kriteria yang menyebabkan seorang WNI tidak diizinkan untuk memilih dalam Pemilu 2024.
Adapun faktor-faktor yang memengaruhi WNI untuk tidak bisa memilih di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Usia di Bawah 17 Tahun
Bagi WNI yang masih berusia di bawah 17 tahun, mereka tidak dianjurkan untuk ikut memilih dalam Pemilu.
2. Meninggal Dunia
WNI yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dicoret oleh petugas KPPS.
3. TNI dan Polri
Anggota TNI dan Polri harus bersikap netral dan tidak diperbolehkan memilih dalam Pemilu 2024.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya Kekerasan Politik. Ketika TNI dan Polri bersikap netral, mereka dapat mencegah dan menangani kekerasan politik atau ketegangan yang mungkin terjadi selama pemilu.
Baca Juga: Film Korea Concrete Utopia Kapan Tayang di Viu? Intip Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Hal tersebut juga membantu menjaga stabilitas dan keamanan selama proses Pemilu berlangsung.
Demikianlah beberapa alasan mengapa WNI tidak diizinkan untuk memilih dan dilarang untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.***