BANTENRAYA.COM – Setiap pemilih diwajibkan membawa dokumen tertentu saat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan.
Persyaratan ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan harus dipatuhi oleh seluruh pemilih.
Termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: A Killer Paradox Episode 1-8 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Lengkap dengan Sinopsis
Berikut adalah daftar dokumen yang harus dibawa oleh pemilih:
Pemilu tahun 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 oleh KPU.
Pemilu ini merupakan salah satu pesta demokrasi terbesar di Indonesia, diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
Baca Juga: Jadwal Tayang Film Dua Surga Dalam Cintaku di Bioskop Lengkap Sinopsis dan Pemeran, Ada Yuki Kato
KPU telah membentuk tim panitia dari tingkat nasional hingga tingkat lokal, yang dikenal sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Di samping itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah membentuk panitia dari tingkat nasional hingga tingkat lokal, yang disebut Panitia Pengawas Pemilu Tempatan (PTPS).
Selain itu, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, Pemilihan Umum di berbagai tempat akan diawasi oleh Linmas TPS atas permintaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga: Helldy Pastikan Pesantren Dapat Perhatian Pemerintah, Hibah Ro300 Juta Digelontorkan
Berikut adalah dokumen yang harus dibawa oleh setiap pemilih ke TPS:
- Dokumen yang Harus Dibawa oleh DPT:
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket).
Selain itu, DPT juga harus membawa Formulir Model C pemberitahuan yang telah diberikan oleh KPPS sebelumnya.
- Dokumen yang Wajib Dibawa oleh DPTb:
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus membawa KTP Elektronik dan surat keterangan (suket) ke TPS.
Baca Juga: Ya Ampun… Harga Beras Melonjak Tajam, Sanuji Pentamarta Sidak Pasar Keranggot dan Blok F
Selain itu, DPTb juga harus membawa Model A Surat Pindah Memilih.
- Dokumen yang Harus Dibawa oleh DPK:
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan ingin menggunakan hak suaranya di TPS harus membawa KTP Elektronik dan surat keterangan (suket)
.Baca Juga: 6 Kue Khas Imlek yang Selalu Ada Saat Perayaan Etnis Tionghoa, Ternyata Maknanya Mendalam
Demikianlah dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat menggunakan hak pilihnya di TPS setempat.***