BANTENRAYA.COM – Bagi anda Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri juga harus ikut serta dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
WNI yang berada di luar negeri juga diharapkan berpartisipasi untuk menentukan pemimpin Indonesia dalam Pemilu 2024.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022 yang mana WNI yang berada di luar negeri harus terlibat dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Tajam dan Haus Gol! ini Deretan Striker Keturunan yang dapat Perkuat Timnas Indonesia
Bagaimana cara memilih bagi WNI di luar negeri? berikut yang dikutip dari laman resmi KPU
1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih, yaitu memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
2. WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.
3. Namun bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.
4. Namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
5. Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.***


















