BANTENRAYA.COM – Dukun ilmu kebal senjata tajam berinisial JA berusia 40 ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Serang.
Dukun asal Kampung Palawad, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diduga telah mencabuli muridnya, dengan modus ritual untuk mendapatkan ilmu kebal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.com bahwa kasus dugaan asusila itu bermula saat DSU mencari seorang dukun ilmu kebal senjata tajam, kepada rekannya berinisial LA pada September 2023.
Korban kemudian mendapatkan kabar jika tersangka JA bisa mewujudkan keinginannya itu.
Baca Juga: Tertabrak Sepeda Motor Saat Menarik Gerobak, Pria di Kabupaten Serang Hilang di Sungai
Korban kemudian meminta kepada LA untuk mengantarkannya ke rumah tersangka JA di Kampung Palawad, Desa Nagara, Kecamatan Kibin.
Pada pertemuan di rumah tersangka, korban dikabarkan jika didalam tubuhnya terdapat sosok gaib yang tengah mengganggunya.
Untuk mengusir sosok di dalam tubuh korban, tersangka meminta gadis asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang itu untuk membawa sesajen dan barang-barang lainnya.
Pada Oktober 2023, korban membawa sesajen yang diminta oleh dukun tersebut.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala! Petugas Kebersihan Ini Buang Sampah di Sungai Kemudian Diangkut Kembali
Namun, saat melakukan ritual mandi kembali sejumlah area sensitif korban disentuh oleh tersangka, namun korban menyadari ada yang tak beres dengan gurunya.
Di mana, saat proses ritual sang guru membuka celana korban.
Mengetahui akan diperkosa, korban akhirnya melarikan diri.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Serang, dan pelaku ditangkap pada Rabu, 31 Januari 2024.
Baca Juga: Queen of Divorce Episode 2 Sub Indo: Sara Kim Kembali Bertemu Sang Mantan
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan jika Unit PPA Polres Serang, mengamankan seorang dukun ilmu kebal, atas dugaan pencabulan terhadap muridnya.
“Iya semalam kita amankan di rumahnya. Korbannya seorang perempuan yang hendak berguru ilmu kebal,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2024.
Andi menjelaskan saat melakukan aksinya, berdasarkan keterangan saksi. Peristiwa pencabulan itu dilakukan saat korban melakukan ritual mandi kembang.
“Pada saat dilakukan mandi kembang, korban di raba dan di cium. Terakhir pelaku memberi tanda X di bagian dada dan paha dengan spidol,” jelasnya.
Baca Juga: Anggota PPS di Kabupaten Serang Kelelahan Sebelum Pemilu 2024 Berlangsung
Selain itu, Andi mengungkapkan korban diduga hendak diperkosa oleh pelaku. Namun berhasil melarikan diri.
“Saat tersangka ingin melepaskan celana korban, saat itu korban tidak berkenan hingga pada akhir korban lari,” ungkapnya.
Andi menegaskan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik PPA Polres Serang, untuk melakukan pendalam, dan pengembangan.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.***