Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 18 Pengedar Narkoba selama Januari 2024

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 Februari 2024 | 19:18
Polres Serang Tangkap 18 Pengedar Narkoba selama Januari 2024

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menunjukan barang bukti narkoba dari 18 pelaku saat ekpose di Mapolres Serang, Kamis, 1 Februari 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tidak sampai satu bulan, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap 18 pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras.

Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabsabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, merupakan hasil pengungkapan selama 25 hari di bulan Januari 2024.

Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

 Baca Juga: Belajar Ilmu Kebal dari Senjata Tajam, Area Sensitif Gadis di Kabupaten Serang Dipegang Sang Dukun

“Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di  wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” katanya pria yang biasa dipanggil Condro saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis, 1 Februari 2024.

Condro menjelaskan, ke 18 pelaku yang diamankan oleh Polres Serang masuk dalam kategori kurir dan pengedar.

Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

BACAJUGA:

Persita Tangerang

Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

26 Januari 2026 | 10:52
Manchester United

Manchester United Pecundangi Arsenal, Gol Akhir Cunha Guncang Emirates Stadium

26 Januari 2026 | 10:00
Kurzawa

Persib Bandung Resmi Perkenalkan Kurzawa, Eks Pemain PSG yang Bikin Heboh Pecinta Sepakbola Tanah Air

26 Januari 2026 | 09:17
Arsenal

Big Match Arsenal vs Manchester United, Tantangan The Gunners Pertahankan Tren Positif

25 Januari 2026 | 16:38

 Baca Juga: Tertabrak Sepeda Motor Saat Menarik Gerobak, Pria di Kabupaten Serang Hilang di Sungai

“Para tersangka merupakan kurir dan pengedar,” jelasnya didampingi  Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba Polre Serang AKP M Ikhsan.

Condro menerangkan untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435  Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Dengan maraknya kasus narkoba di awal tahun ini, Condro menegaskan dirinya yang baru menjabat 3 hari menjadi Kapolres Serang akan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum.

 Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala! Petugas Kebersihan Ini Buang Sampah di Sungai Kemudian Diangkut Kembali

“Kepada pelaku penyalahgunaan narkoba akan kita kejar kemana pun. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Condro juga mengimbau dalam upaya memberantas narkoba, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” himbaunya.***

Tags: Januari 2024narkobapolres serangTramadol dan hexymer
Previous Post

Belajar Ilmu Kebal dari Senjata Tajam, Area Sensitif Gadis di Kabupaten Serang Dipegang Sang Dukun

Next Post

806 Polisi Amankan 3.995 TPS di Kabupaten Lebak

Related Posts

Persita Tangerang
Nasional

Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

26 Januari 2026 | 10:52
Manchester United
Nasional

Manchester United Pecundangi Arsenal, Gol Akhir Cunha Guncang Emirates Stadium

26 Januari 2026 | 10:00
Kurzawa
Nasional

Persib Bandung Resmi Perkenalkan Kurzawa, Eks Pemain PSG yang Bikin Heboh Pecinta Sepakbola Tanah Air

26 Januari 2026 | 09:17
Arsenal
Nasional

Big Match Arsenal vs Manchester United, Tantangan The Gunners Pertahankan Tren Positif

25 Januari 2026 | 16:38
persib
Nasional

Empati dan Solidaritas Atas Bencana Alam, Persib Kenakan Ban Hitam di Laga vs PSBS Biak

25 Januari 2026 | 14:35
hodak
Nasional

Hadapi PSBS Biak di GBLA, Bojan Hodak Peringatkan Potensi Bahaya dari Badai Pasifik

25 Januari 2026 | 14:25
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

ODGJ

Tim SAR Temukan ODGJ yang Tenggelam di Binuang, Nyawa Tak Terselamatkan

26 Januari 2026 | 13:10
MBG

MBG di Kota Serang Belum Fokus Menyasar ke Bumil, Busui dan Balita

26 Januari 2026 | 12:20
Oemah Juare

Oemah Juare, Jual Aneka Jajan hingga Fashion di Cilegon Center Mall

26 Januari 2026 | 12:06
pohon

Penanaman Pohon di Lahan Eks Tambang Fokus di Kota Cilegon Bagian Selatan

26 Januari 2026 | 11:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda