BANTENRAYA.COM – Kegagalan teknologi PT Chandra Asri Pacific yang mengakibatkan pencemaran lingkungan pada Sabtu 20 Januari 2024 disorot Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Ia menyayangkan standar operasional prosedur (SOP) PT Chandra Asri Pacific yang dianggap tidak dikomunikasikan secara baik kepada masyarakat.
Akibat kebocoran gas dari Chandra Asri tersebut, setidaknya ada 558 orang di sekitar lingkungan pabrik mengalami gangguan pernapasan, dan mengeluh mual dan pusing.
Al mengatakan, seharusnya PT Chandra Asri Pacific dapat mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait mitigasi kebencanaan non alam.
Sehingga, baik masyarakat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dapat mempersiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi.
“Dalam perkembangan SOP yang diharuskan dan dipatuti, diantaranya langkah teknis dari proses industrialisasi itu memang ada prosedur (yang) seperti itu.
Baca Juga: Diterba Hujan dan Angin Kencang, Tugu Romusha Satu-satunya di Indonesia yang Berada di Bayah Hancur
“Yang menjadi soal adalah komunikasi dengan masyarakat, itu harus dipentingkan,” katanya kepada Bantenraya.com, Senin 22 Januari 2024.
Ia menuntur, PT Chandra Asri Pacific dapat memprioritaskan keadaan masyarakat dengan melakukan sosialisasi SOP dan mitigasi kebencanaan non alam kepada masyarakat.
“Jadi mungkin kalau akan melakukan langkah-langkah yang berefek kepada keadaan polusi udara atau keadaan lingkungan seperti yang terjadi kemarin,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang diterimanya, SOP yang dijalankan oleh PT Chandra Asri Pacific sudah sesuai.
Hanya saja pihaknya tetap akan melakukan uji kualitas terkait pencemaran yang terjadi akibat peristiwa akhir pekan kemarin.
“Secara SOP memang mereka sudah benar, karena mengalami gangguan pada alat, jadi mereka mengharuskan agar melakukan pembakaran di cerobong (flaring). Karena kalau tidak dampaknya akan jauh lebih bahaya, bisa meledak semua,” katanya.
“Akan tetapi, saat ini tim gabungan tengah mengambil sampel air laut yang menjadi lokasi pembuangan limbah PT Chandra Asri Pacific dan juga melakykan pengujian udara di sekitar pabrik,” tuturnya.
“Sebab, sejak beberapa hari lalu kan banyak warga yang sakit akibat mencium bau menyengat. Makanya kita lihat, kalau memang ada pencemaran yang bahaya tentu harus ditindak,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, atas kejadian tersebut, Pemprov Banten hanya memberikan sanksi administratif kepada PT Chandra Asri Pacific.
Akan tetapi, kata dia, jika hal tersebut terus terjadi berulang, maka izin operasional perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia tersebut dapat dicabut.
“Untuk sementara ini kita masih beri sanksi administrasi dulu, lama-lama kalau gitu terus ya dicabut izinnya,” pungkasnya.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Nana Surya mengatakan, kejadian pencemaran udara akibat bau kimia dari pabrik Chandra Asri sudah masuk kedalam ancaman bencana kimia di Banten.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Shopee Xpress untuk Wilayah Banten, Lulusan SD Jangan Minder Karena Bisa Melemar
Ia mengatakan, ancaman bencana kimia tersebut harus diwaspadai oleh masyarakat lokal, pihak perusahaan, dan juga Pemerintah Kota Cilegon.
Nana menjelaskan, menurutnya saat ini masyarakat harus diberikan edukasi bagaimana melakukan mitigasi jika terkadi bencana kimia.
“Kegagalan teknologi seperti kejadian kemarin itu masuk dalam 14 potensi bencana yang ada di Banten, dan kejadian kemarin sudah menjadi ancaman karena sudah terjadi.
Baca Juga: GRATIS! Live Streaming Dewa United vs Persib Bandung, Laga Uji Coba Hari ini Senin 22 Januari 2024
“Kita perlu mewaspadai juga kepada masyarakat, karena kalau di level tiga di luar perusahaan, itu sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah,” tuturnya.
“Kalau terjadi kecelakaan di area pabrik, maka tanggung jawabnya perusahaan, tapi kalau sudah keluar itu ya Pemerintah juga harus bertanggung jawab,” kata Nana. (mg-rafi) ***


















