BANTENRAYA.COM – Salah satu ahli hukum tanah air, Febri Diansyah, memberikan pendapatnya mengenai kerahasiaan informasi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dibahas dalam debat capres. Perdebatan tersebut tampaknya masih menjadi topik hangat setelah debat capres.
Febri Diansyah ikut memberikan komentarnya terkait polemik yang berlanjut sejak debat capres hingga saat ini. Pemberitaan dan diskusinya semakin merajalela di media sosial, terutama karena intensitas dukungan yang tinggi dari para pendukung di dunia maya.
Ahli hukum, Febri Diansyah, berpartisipasi dalam pembahasan tentang kerahasiaan informasi di Kemenhan yang menjadi perdebatan setelah debat capres.
Baca Juga: Kumpulan Game Puzzle Penghasil Saldo DANA, Tercepat dan Terbukti Membayar, Mainkan Sekarang!
Dalam uraian di akun media sosial pribadinya pada 10 Januari 2024, Febri Diansyah menjelaskan pandangannya dari segi hukum.
“Pada prinsipnya, setiap informasi publik bersifat terbuka & dapat diakses. Apa itu informasi publik? Sederhananya: informasi yang ada di badan publik, tentu termasuk kementerian. Tapi masa semua informasi harus dibuka? Ya benar. Ada beberapa pengecualian. Apa indikatornya?” ungkapnya di akun X @febridiansyah.
Febri mengakui adanya informasi publik yang mendapat pengecualian dan bersifat rahasia. Namun, ia menegaskan bahwa kerahasiaan tersebut harus sesuai dengan Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Untuk Melaksanakan Puasa Rajab? Simak Jadwal hingga Bacaan Niatnya
“Prinsip kerahasiaan harus sesuai dengan UU, kepatutan, dan berangkat dari prinsip perlindungan atas kepentingan yang lebih besar,” jelasnya, sambil menyertakan tangkapan layar yang memuat isi Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Febri juga menjelaskan salah satu cara yang diwajibkan oleh UU untuk mengkategorikan informasi yang bersifat rahasia adalah dengan cara uji konsekuensi.
“Agar bisa diidentifikasi dengan lebih jernih, apakah dengan dibuka atau tidak dibukanya sebuah informasi, ada kepentingan publik yang lebih besar yang terlindungi?” ungkapnya.
Baca Juga: Pelajar Wanita Viral karena Mencuri Skincare di Minimarket Pajajaran, Definisi Glow Up Jalur Neraka
Ia juga mengajak untuk menelusuri pengaturan lebih rinci mengenai informasi rahasia di sektor pertahanan yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
Febri menemukan bahwa informasi rahasia yang dimaksud terdapat pada Pasal 17 UU KIP huruf c. Ia membagikan tangkapan layar yang memuat isi Pasal 17 UU KIP huruf c.
“Saya cukup percaya, kita semua setuju & memahami kenapa daftar informasi yang dikecualikan memang wajib dirahasiakan. Misal: informasi gambar atau situasi instalasi militer atau kekuatan militer kita. Tentu lebih berbahaya bagi kepentingan yang lebih besar jika hal ini dibuka,” paparnya.
Baca Juga: Peserta Pemilu Bandel, Bawaslu Kabupaten Serang Sampai Kewalahan Tertibkan APK
Febri melanjutkan dengan mengacu pada peraturan dari Kemenhan itu sendiri mengenai informasi yang dapat diakses oleh publik dan juga yang bersifat rahasia.
“Mari kita lihat aturan & kebijakan lebih rinci di website PPID Kemenhan. Ternyata ada beberapa kategorisasi informasi. Tidak semua rahasia, tapi memang ada yang ditulis tegas ‘Daftar Informasi yg Dikecualikan’. Info di web ini perlu kita apresiasi dalam konteks melaksanakan UU KIP,” terangnya.
Febri menelusuri peraturan pada Kemenhan dan menemukan 2 jenis informasi yang diatur dalam Permenhan No. 02 Tahun 2015.
“Kemenhan membagi 2 jenis informasi: yang wajib disediakan/diumumkan dan yang dikecualikan (rahasia),” ujarnya.
Febri menemukan dasar hukum yang mengatur informasi rahasia di Kemenhan, terdapat pada Keputusan Menhan No. KEP/1134/M/XI/2016.
“Bentuk informasi rahasia yang lebih rinci tentu dapat dilihat di lampiran Kepmenhan tersebut. Namun, lampirannya belum ditemukan di website,” ungkapnya.
Baca Juga: Diundang ke Kantor Dinas Pol PP Kota Cilegon, Pengelola Tempat Hiburan Malam Diminta Komitmen
Dirinya bahkan mengajak untuk sangat hati-hati dalam menyampaikan informasi yang bisa membahayakan negara karena berdampak pada kemunduran suatu bangsa.
“Namun, kita juga tetap perlu sangat hati-hati, jangan sampai ‘dalil rahasia negara’ justru membawa kita mundur jauh pada era ketertutupan,” tandasnya. ***