BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini pemain sepakbola Indonesia yaitu Egy Maulana Vikri akhirnya sah menikah dengan Putri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori yaitu Adiba Khanza
Acara pernikahan antara Egy Maulana Vikri dengan Adiba Khanza ini berlangsung di Hallf Patiunus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu, 10 Desember 2023.
Dalam unggahannya di Instagram, Adiba dan Egy Maulana Vikri membagikan momen-momen sakral bersama dalam acara pernikahannya.
Baca Juga: 20 Tahun Berlalu, Ini Sebabnya Belum Ada Film yang Menandingi Trilogi The Lord of The Rings
Namun ada salah satu di dalam unggahannya Instagram @adiba.knza dan egymaulanavikri pada 13 Desember 2023, Egy Maulana Vikri menyebutkan bahwa dirinya menemukan sosok sang ibunda pada diri Adiba.
“Ya menurut saya, saya melihat juga sosok ibu saya di Adiba, jadi ya seperti itulah bagaimana kasih sayang orang tua ke anaknya, bagaimana perlakuan masing-masing orang tua kita ke anak,” ungkap Egy Maulana.
Kalimat yang dilontarkan oleh Egy Maulana Vikri tersebut sontak membuat netizen berdebat dan bertanya-tanya.
Baca Juga: Anies Baswedan Singgung Ide Atap Rumah Kota untuk Disewakan Panel Surya di Debat Capres Pertama
Sebagian netizen berpendapat bahwa tidak boleh menyamakan sifat istri dengan ibu kandung.
Namun, sebagian netizen lainnya berpendapat bahwa tidak masalah jika Egy membandingkan Adiba dengan ibunya.
Lantas, bolehkah menyamakan sifat istri dengan ibu kandung?
Dikutip Bantenraya.com dari NU (Nahdlatul Ulama), berikut ini adalah penjelasannya yang akan dijlaskan secara detail.
Pernyataan Egy Maulana Vikri di dalam video yang mengumpamakan istri seperti ibunya tersebut memang diatur dalam hukum islam.
Pernyataan tersebut langsung dibahas oleh sebagai Zhihar yang diambil dari kata Zhahr yang berarti ‘punggung’.
Baca Juga: Trailer Terbaru Dune Part Two, Berikut Sinopsis, Tanggal Rilis, dan Info Sekuel Selanjutnya
Namun Zhihar sebagai ucapan suami kepada istrinya yang merujuk terhadap ‘bagiku kamu seperti punggung ibuku’.
Kata Zhihar lantas menjadi ungkapan suami yang menyerupakan istri dengan salah satu seorang mahramnya seperti ibu atau saudara perempuannya.
Para ulama pun banyak yang mengatakan bahwa Zhihar hukumnya haram dan termasuk dosa besar.***


















