BANTENRAYA.COM – Sebanyak 890 alat peraga kampanye (APK) di Kota Serang dinyatakan melanggar ketentuan kampanye.
Ratusan APK tersebut dipasang di tempat yang dilarang. Yakni, pasar, pohon, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah.
Perihal 890 APK langgar ketentuan kampanye disampaikan Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri.
Baca Juga: Pemkot Serang Siap Aktifkan Kembali 3 Pasar Mati Suri yang Gatot Gegara Penataan Memble
Fierly mengatakan, Bawaslu Kota Serang melakukan pendataan terhadap pemasangan APK yang dilakukan peserta pemilu, selama masa kampanye.
“Dari jumlah itu, rinciannya adalah sebagai berikut, spanduk sebanyak 411; billboard 24; baliho 277; umbul-umbul 24, banner 134; dan bendera 20,” ujarnya melalui keterangan tertulis diterima Bantenraya.com, Minggu 10 Desember 2023.
Fierly mengaku, Bawaslu Kota Serang akan melayangkan surat kepada seluruh peserta Pemilu untuk secara mandiri dapat melakukan penertiban atas APK yang melanggar ketentuan.
“Bawaslu memberi waktu 10 hari kepada peserta pemilu. Jika sampai 10 hari, APK dimaksud masih terpasang di tempat terlarang, maka Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Kota Serang
akan melakukan upaya penertiban,” jelas dia.
Bawaslu Kota Serang, kata Fierly, juga meminta KPU Kota Serang untuk lebih aktif melakukan upaya sosialisasi ke peserta pemilu tentang lokasi mana saja yang dilarang dipasang APK.
“Sejak 30 November 2023 lalu, Bawaslu sudah menyampaikan catatan dan masukan,” katanya.
“Itu berkenaan dengan materi yang terkandung dalam SK KPU Kota Serang Nomor 150 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPU,” katanya.
Baca Juga: Ada Atribut Logo Pemprov Banten, BKD Akan Selidiki Pemeran Video Tak Senonoh
Guna mengefektifkan pengawasan, mulai pekan ini Bawaslu Kota Serang akan melakukan patroli kampanye, mulai pukul 19.30 WIB.
Patroli sendiri akan dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, aparat kepolisian hingga Panwascam.
Patroli bertujuan untuk memastikan tidak ada perusakan atau penghilangan APK yang telah dipasang sesuai ketentuan, serta memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: JB Membelot Dukung Prabowo, Pengamat Sebut PDIP Banten Bakal Dibuat Makin Sibuk di Pilpres 2024
“Karena selama ini, banyak aktivitas kampanye peserta pemilu yang tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu,” terang Fierly.
Terkait penanganan pelanggaran, sejauh ini Bawaslu Kota Serang sudah menerima 2 laporan informasi awal. Satu berasal dari masyarakat, dan satu dari peserta pemilu.
Keduanya sedang dilakukan penelusuran informasi ke lapangan. Satu berkenaan dengan penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye, serta satu lagi tentang dugaan perusakan APK secara massif di sejumlah kelurahan di Kecamatan Cipocok Jaya.
Baca Juga: LIMITED EDITION! Vespa Primavera Edisi Mickey Mouse Hanya Tersedia 5 Unit di Banten, Yuk Buruan Beli
“Bawaslu berharap seluruh peserta pemilu mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga jalannya kampanye berlangsung dalam situasi yang kondusif,” pungkasnya. ***



















