BANTENRAYA.COM – Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) memiliki hak untuk menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) jika tidak sesuai. Begini cara mengajukan sanggahan SKD CPNS 2023.
Pengumuman tes SKD CPNS 2023 berlangsung pada 20-22 November 2023 yang dapat diakses di akun SSCASN peserta atau lama resmi kementrian yang dilamar.
Peserta yang lulus tes SKD CPNS 2023 ini akan langsung melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: MASIH HANGAT! Kode Redeem Gods of Myth Idle RPG 22 November 2023, Ambil Semua Hadiah Gratis Sekarang
Tentunya, semua peserta menginginkan hal itu terjadi untuk selangkah lebih maju lagi menjadi seorang Aparatur Sipil Negara.
Namun, bagaimana jika tidak lolos pada tes SKD CPNS? Tenang saja, pemerintah memberikan kesempatan sanggah terhadap hasil yang diumumkan.
Perlu diingat jika nilai tes SDK peserta memang tidak masuk pada passing grade atau nilai ambang batas yang sudah ditentukan, maka sebaiknya tidak mengajukan sanggah karena kesempatan tersebut tidak bisa mengubah nilai.
Baca Juga: 15 Contoh Poster Hari Guru Nasional 2023 Bisa Diedit, Desain Menarik dan Kekinian
Nilai kumulatif setiap peserta dalam SKD yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah 550.
Passing grade TWK adalah 150, TIU 175, dan TKP 225. Sedangkan untuk formasi umum memiliki rincian, TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
Bagi peserta yang mendaftar dengan penetapan khusus seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua memiliki passing grade khusus, yaitu:
Baca Juga: Isi Lengkap Surat Perintah Golkar untuk Isro Miraj, Siap Berebut Tiket Balon Walikota Cilegon
Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85;
Lulusan diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85;
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60;
Putra-putri Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
Adapun jadwal masa sanggah SKD CPNS akan dilakukan pada 23-25 November 2023 mendatang menurut jadwal seleksi penerimaan CASN 2023.
Proses sanggah dari para peserta dengan mengolah nilai kembali akan dilaksanakan pada 26-30 November 2023 dan pengumuman pasca sanggah dibagikan pada 27 November-2 Desember 2023.
Baca Juga: Disporapar Kabupaten Serang Rancang Paket Wisata, Keliling Tempat Aduhai dengan Harga Terjangkau
Berikut cara mengajukan sanggahan SKD CPNS 2023
1. Buka laman SSCASN dan login menggunakan NIK dan password peserta yang telah terdaftar;
2. Klik ‘Ajukan sanggah’ pada hasil seleksi SKD dapat dilihat pada halaman Resume Pendaftaran;
Baca Juga: Pemkab Lebak Incar Rp3 Miliar dari e-Parking Pasar Rangkasbitung
3. Tulis alasan yang logis dan jelas pada kolom sanggah yang telah disediakan;
4. Jika sudah yakin, klik ‘Akhiri proses sanggah’.
Demikian cara mengajukan sanggahan SKD CPNS 2023 pada seleksi penerimaan CASN. Semoga membantu!.***















