BANTENRAYA.COM – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten mencatat ada ratusan koperasi yang ada di Provinsi Banten yang tidak aktif.
Mayoritas koperasi tersebut tidak aktif karena tidak melakukan rapat akhir tahun.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono membenarkan adanya ratusan koperasi yang tidak aktif tersebut.
Baca Juga: Iwan Kurniawan Jadi Pj Bupati Lebak, 1 Lagi Pejabat Pusat Jadi Kepala Daerah di Banten
Dari sekitar 500 koperasi yang ada dan dibina Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, ada kurang lebih 50 persennya atau 250 koperasi yang tidak aktif.
“Ada 50 persennya yang tidak aktif,” ujar Agus saat peringatan hari ulang tahun ke-76 Koperasi tingkat Provinsi Banten, Kamis, 2 November 2023.
Agus mengatakan, dari ratusan koperasi yang tidak aktif itu, paling banyak disebabkan karena mereka tidak menggelar rapat akhir tahun (RAT).
Baca Juga: CUMA DI JUMAT! Kamu Bisa Makan di RM Mak Jamsid Kabupaten Lebak Cuma dengan Rp2.000, Full Lauk
Padahal, RAT adalah hal wajib yang harus dilakukan oleh koperasi.
Selain RAT, penyebab koperasi tidak aktif di Provinsi Banten yaitu karena koperasi tidak melaksanakan rencana yang sudah disusun. Padahal, mereka sudah melakukan RAT.
“Karena tidak melaksanakan apa yang sudah direncanakan, ibaratnya hanya RAT formalitas, jadi dianggap sebagai koperasi tidak aktif,” ujarnya.
Baca Juga: Arema FC Libas Dewa United, Singo Edan Amankan 3 Poin Berharga di Bali di Pekan ke-18 Liga 1
Untuk mengaktifkan koperasi-koperasi tersebut, kata Agus, cara satu-satunya adalah dengan menutup koperasi tersebut lalu mendirikan dengan nama koperasi baru.
Sebab cukup sulit apabila harus menghidupkan Kembali koerasi yang sudah tidak aktif karena anggotanya.
Terkait adanya rentenir atau pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi, Agus mengatakn bahwa itu adalah salah satu penyalahgunaan fungsi koperasi.
Sebab koperasi hanya bisa meminjamkan uang keada anggta bukan kepada semua orang yang diinginkan.
Ada atuan dalam koperasi yang mengikat sehingga pinjaman online mauun bank keliling sesungguhnya bukan koperasi dan hanya menyakahgunakan koperasi.
Bila diadukan, pengelola ini bisa dikenai hukuman bahkan hingga kurungan penjara.
Baca Juga: Jadi Capres Terkaya, Yuk Intip Isi Garasi Mobil Prabowo Subianto yang Curi Perhatian!
Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, koperasi seharusnya bisa mensejahterakan anggotanya karena tujuan koperasi adalah kesejahteraan bersama.
Pasalnya, hal itu perlu dipertanyakan apabila ada koperasi yang tidak bisa melakukan fungsi itu. ***
















