BANTENRAYA.COM – Aktivitas utang piutang terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Dalam Islam, aktivitas utang piutang diatur sebagai muamalah atau hubungan sesama manusia yang diperbolehkan dengan sejumlah syarat.
Salah satu yang utama adalah utang piutang tidak boleh disertai dengan riba, atau dengan kata lain si pemberi utang mendapatkan keuntungan dari orang yang berutang.
Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Sudahkah Bayar Utang Puasa? Ini yang Harus Dilakukan Jika Telat Qadha
Seperti seseorang berutang Rp1 juta, dan ketika dibayarkan harus Rp1,1 juta. Dalam Islam riba merupakan sesuatu yang diharamkan.
Nah, namun bagaimana jika orang yang berutang tidak mau membayar utangnya padahal ia mampu?
Ulama terkemuka Buya Yahya membahas mengenai hal ini.
Baca Juga: Rekor Persib Bandung Tak Terkalahkan Tetap Terjaga Usai Tekuk Madura United
Buya Yahya mengungkapkan bahwa ada saja perilaku buruk dari orang yang berutang. Sudah dibantu dan diberikan kebaikan oleh orang lain dalam bentuk utang, tapi ia tidak mau mengembalikan utangnya.
Dalam akun Tiktok @usfer_676, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum menunda-nunda bayar utang.
Buya Yahya mengatakan bahwa orang yang suka menunda nunda bayar hutang niscaya akan sempit hidupnya karena sudah menzalimi orang yang telah berbuat baik kepadanya.
Baca Juga: Gempa 6,6 Magnitudo Guncang Kupang, Warga Terbangun Berhamburan
Ia juga menambahkan jika zalim kepada orang zalim saja disebut perilaku tidak benar, apalagi menzalimi orang yang baik kepadanya yakni orang yang memberikan utang.
Buya Yahya memperingatkan kepada orang yang merasa punya hutang dan kerap enggan membayar.
“Kalau punya uang segera bayar kalau tidak bayar maka dosa besar apalagi ia berniat lari dari hutangnya,” kata dia.
Buya Yahya juga berpendapat bahwa orang yang suka menunda bayar hutang padahal ia sedang memegang uang maka hidupnya akan sempit terus, tidak ada yang bisa menolong dia karena hatinya yang telah rusak.
Ia berpesan khususnya kepada yang punya utang, janganlah kewajiban itu dilalaikan dalam membayarnya.
Karena memiliki hutang di dunia akan dipertanggungjawabkan di Yaumul Qiyamah nanti. Jika orang yang memberi hutang ridho dan ikhlas maka ringan bebannya.
Tapi jika orang yang memberi hutang sampai tidak ikhlas terkait utangnya niscaya hingga di Akhirat nanti perkara itu akan diminta pertanggungjawabannya.***