BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang mengusulkan pemberhentian Walikota Serang Syafrudin.
Selain pengusulan pemberhentikan Walikota Serang, DPRD juga telah mengesahkan pemberhentian dengan hormat Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin.
Pemberhentian Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu 1 November 2023.
Paripurna itu tentang ususulan pemberhentian Walikota Serang periode 2018-2023 karena berakhir masa jabatan.
Kemudian juga tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Wakil Walikota Serang periode 2018-2023 atas permintaan sendiri.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pemberhentian dari jabatannya harus diusulkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Serang, lantaran awal bulan depan akan berakhir masa jabatannya.
“Karena 5 Desember 2023 berakhir masa jabatan saya, maka diusulkan sebulan sebelumnya,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com.
Kemudian yang keduanya, kata Syafrudin, pengesahan pemberhentian dengan hormat Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin.
Pemberhentian dilakukan karena dalam waktu dekat ini pengumuman daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) DPR RI.
Baca Juga: Jadi Cawapres Paling Miskin, Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka
“DCT ini kayaknya di tanggal 4 November. Mudah-mudahan tidak ada halangan. Pak Wakil nyalon DPR RI. Saya juga persiapan nyalon walikota lagi,” katanya.
“Jadi kedua-duanya diusulkan sekarang ditandatangani, dan diusulkan melalui gubernur untuk Mendagri dan mudah-mudahan lancar,” ucap dia.
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, pengesahan pengunduran diri dari jabatannya dilakukan atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Prediksi Line Up Golden Disc Awards 2024, Yuk Cek Idol Favoritmu Ada Disini Gak?
Ia menjelaskan, dirinya harus mengundurkan diri karena sesuai amanah konstitusi bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah mencalonkan diri sebagai Caleg, maka harus mengundurkan diri.
“Seharusnya kan 5 Desember, tapi karena saya ngikuti ikhtiar nyaleg DPR RI, maka ya harus mengundurkan diri,” katanya. ***