BANTENRAYA.COM – 3 oknum pengawas pemilu di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Lebak pada 23 Oktober 2023 lalu.
Ketiga pengawas pemilu diamankan di tempat berbeda, 1 yang ditangkap berinisial W yang merupakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Sementara 2 pengawas pemilu lainnya sama-sama berinisial R dan R yang merupakan Pengawas Tingkat Kelurahan/Desa (PKD).
Baca Juga: Lebak Bakal Punya Rumah Ibadah Senilai Rp20 M di Maja, Lokasi Tepatnya Ada di Sini
Kini, ketiga orang tersebut sedang berada di Badan Narkotika Nasional (BNN) menunggu assessment.
Akibat ulah mereka, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lebak bakal melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngapip Rujito mengatakan, hasil tes urine ketiga orang tersebut positif narkoba jenis sabu.
“Ya betul memang kami berhasil menangkap ketiga pengawas pemilu yang diduga nyabu. Untuk keterangan lengkapnya nanti akan dirilis,” ujarnya, Senin 30 Oktober 2023.
Ia mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil setelah mendapatkan laporan dari warga, 2 pelaku dibekauk sementara 1 sisanya menyerahkan diri.
“Sekarang mereka sedang di BNN untuk menunggu asesmen,” ucap Ngapip.
Baca Juga: Per 1 November 2023, E parking di Pasar Rangkasbitung Mulai Diberlakukan: Jangan Ada Lagi Kebocoran!
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat menegaskan akan menindak tegas secara etik jajaran pengawas pemilu yang terbukti melanggar hukum.
“Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menerangkan bahwa pengawas berinisial R, D dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
“Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan PAW pada 3 orang yang sedang tersandung kasus hukum,” ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan itu tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum melakukan tindakan pembinaan bagi jajaran pengawas di bawah tingkatannya.
“Pada kasus tersebut saya sampaikan bahwa domain tindakan kami di wilayah etik sebagai pengawas pemilu, untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. ***