BANTENRAYA.COM – Komunitas Masyarakat Parungkujang (Kompak) bekerja sama dengan media cetak Harian Lokal Banten Raya, menggelar diskusi dan silaturahmi.
Kegiatan kajian dan silaturahmi tersebut digelar Kompak dan Banten Raya dalam rangka edukasi juga membangun sinergi antara pemerintahan desa dan masyarakat.
Kegiatan dari Kompak dan Banten Raya ini mengambil tema “Peranan Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, dilaksanakan di Kampung Parungkujang, Desa Kujangsari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: DPRD Cilegon Tolak Penyerahan Aset JLS ke Pusat, Komisi IV: Walikota Jangan Lempar Tanggung Jawab
Acara tersebut dihadiri oleh Adnan Kasogi, Kepala Desa Kujangsari, Rikrik, Kepala Desa Cikareo, Hendriyana, Ketua Lembaga BPD Desa Kujangsari.
Kemudian Muhammad Faudzul Adzim selaku nrasumber dari Direktur Lembaga Hukum Tubagus Buang, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pembina Kompak serta tokoh Pemuda.
Dalam sambutannya, Ketua Kompak Didin Hasanudin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bisa menghadiri dan mensukseskan acara ini.
Baca Juga: Potret Meriahnya Acara Baby Shower Aurel Hermansyah, Usung Tema Serba Pink dan Putih
Kegiatan ini salah satunya bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara pemerintahan desa dengan elemen masyarakat.
Kemudian juga agar pemerintah desa peduli terhadap masyarakat, khususnya dalam mewujudkan infrstruktur jalan yang baik.
“Hal tersebut untuk meningkatkan kesejahtraan dari mobilitas perdagangan ataupun potensi alam yang dominan pertanian dan perkebunan,” katanya.
Baca Juga: Ini Jawaban Pimred GEOTIMES Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Mantan Reporternya
Hal senada disampaikan juga oleh Sumitra, salah seorang Pembina Kompak jika kegiatan ini salah satu upaya pihaknya dalam mengedukasi masyarakat.
Terlebih dengan hadirnya narasumber yang bisa memberikan pengetahuan tentang peranan desa juga hak dan kewajiban masayarakatnya.
“Diskusi-diskusi seperti ini perlu terus dilakukan sebagai bagian dari mendukung pembangunan yang diprogramkan oleh pemerintah desa,” ujarnya.
Baca Juga: Umi Kalsum Keceplosan Ungkap Hari Pernikahan Adik Ayu Ting Ting
Sementara itu, Muhamad Fauzul Adzim, pembicara dalam diskusi tersebut menyampaikan, sebagai pengamat demokrasi, hukum dan hak asasi manusia mengapresiasi forum diskusi yang berlangsung.
Kegiatan ini sebagai wujud implementasi negara demokrasi dan pelaksanaan dari Pasal 28 E Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia, tentang Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Menyampaikan Pendapat.
Menurutnya, pemerintahan desa merupakan minatur pemerintahan pusat di perkampungan dan pelosok negeri dari sabang sampai merauke.
Pemerintahan desa diberikan kewenangan mengelola APBN dalam bentuk dana desa.
“Urgensi dana desa sangatlah berarti terutama bagi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan bidaya di kalangan masyarakat, terutama dalam akses pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.
“Hal ini merupakan kewajiban pemerintahan desa untuk melakukan pemenuhan hak tersebut,” ucapnya. ***