BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di bawah jembatan dan jalur rel kereta api diantara Stasiun Rangkasbitung hingga Jambu Baru. Rencana itu merupakan tindak lanjut kesepakatan antara PT KAI dengan Pemkab Lebak terkait penataan kawasan sepanjang rel kereta api yang dilakukan belum lama ini.
Kendati begitu, Pemkab Lebak berencana melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan harapan warga yang memiliki bangunan liar di kawasan tersebut pindah secara sukarela. Selain untuk penataan, keberadaan bangunan liar tersebut dinilai membahayakan keselamatan penghuni maupun masyarakat pengguna transportasi umum.
“Hasil inventarisasi Pemkab Lebak, ada sekitar 15 rumah warga yang merupakan bangunan liar. Maka kita sosialisasikan. Sejauh ini, sudah ada dua bangunan liar yang dibongkar pemiliknya secara sukarela,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Al Kadri kepada Banten Raya pada Senin, 25 Agustus 2025.
Secara umum, Al Kadri menyampaikan bahwa penertiban itu sendiri sepenuhnya proyek PT KAI. Sementara Pemkab Lebak membantu melakukan ekseskusi sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan sebelumnya. Hingga saat ini, PT. KAI sendiri telah mengirimkan SP 1 dan 2 kepada warga untuk melakukan pembongkaran.
Baca Juga: Link Nonton Drama My Troublesome Star Episode 3 Sub Indo: Cheong Ja Kena Masalah
” Nah, makanya sebelum ada SP yang ke 3 kita coba datamg ke warga untuk memberi pemahaman,” imbuhnya.
Menurut Al Kadri, warga pemilik bangunan liar tersebut sepakat untuk melakukan pembongkaran dengan catatan warga mendapatkan uang kerohiman. Menurut Al Kadri, warga sebetulnya sadar bahwa bangunan yang mereka bangun berada di atas tanah milik PT KAI.
“Pemerintah tidak bermaksud menyulitkan, tetapi demi keselamatan bersama dan kelancaran transportasi publik,” ujarnya.
Pemkab Lebak berharap langkah sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan dan tertib aturan, khususnya di sekitar fasilitas transportasi publik. Ke depan, pemerintah daerah bersama PT KAI akan terus berkoordinasi agar relokasi dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak sosial yang berat bagi warga.
“Selain itu, Pemkab Lebak juga berencana menyiapkan alternatif lokasi relokasi bagi warga terdampak penertiban. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi agar masyarakat tetap memiliki tempat tinggal yang layak sekaligus tidak lagi berada di zona berbahaya,” kata Al Kadri.
Baca Juga: PWNU Banten Resmi Dilantik, Gubernur: Berharap NU Terus Menjadi Mitra Strategis Pemprov
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak, Dartim menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga sebelum langkah penertiban dilakukan.
“Kami mengedepankan dialog dan sosialisasi terlebih dahulu. Namun apabila imbauan tidak diindahkan, sesuai aturan kami akan melakukan penertiban demi kepentingan umum dan keselamatan warga,” kata Dartim. (***)