BANTENRAYA.COM – Sebanyak 17 dari 24 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Kabupaten Lebak tak terdaftar sebagai wajib pajak dan objek pajak reklame. Hal itu mengakibatkan potensi pajak senilai Rp40,6 juta hilang.
Hal itu sendiri muncul berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Lebak Tahun Anggaran 2024.
Dalam hal ini, laporan BPK menyebutkan bahwa pendataan pajak daerah di Kabupaten Lebak belum tertib.
Baca Juga: Dipanggil Walikota Robinsar Terkait Pemecatan 93 Karyawan, Ini Alasan PT Bungasari Flour Mills
“Selain itu dari 24 SPBU di Lebak, 21 SPBU di Kabupaten Lebak belum teridentifikasi nomor objek pajak atau NOP-nya dan belum dilakukan penilaian, 2 SPBU teridentifikasi NOP namun belum dilakukan penilaian atas PBB-P2 yang seharusnya,” tulis BPK dalam laporannya dikutip Rabu, 2 Juli 2025.
Selain SPBU, BPK turut menyoroti keberadaan menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Lebak.
Dalam laporannya, BPK mendapati terdapat sekitar 349 menara telekomunikasi di Lebak yang belum teridentifikasi NOP-nya.
Baca Juga: Terminal Curug Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub Kabupaten Lebak Sebut itu Langgar Aturan
“Berdasarkan penelusuran pada Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP), 20 menara diantaranya telah teridentifikasi sebagai OP PBB-P2, sedangkan 349 menara belum teridentifikasi NOP-nya,” sambung BPK.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengungkapkan bahwa tidak maksimalnya pajak dari SPBU sendiri terjadi lantaran adanya kesalahan persepsi dari pengelola SPBU.
“Mereka (pengelola SPBU) menganggap bahwa segala pajak yang harus dikeluarkan itu urusannya dengan pusat,” kata Doddy saat dikonfirmasi.
Doddy menyampaikan, pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi agar pajak PBB maupun reklame dari SPBU yang ada di Lebak bisa terserap maksimal.
Ia menyebut pihaknya juga sudah melakukan penelusuran terhadap seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Lebak.
“Seluruh SPBU di Lebak kita sudah telusuri sekaligus kita mengevaluasi. Termasuk menara telekomunikasi, dulu kita kesulitan menghitungnya karena kebanyakan mereka sewa tanah dengan ukuran yang kecil. Jadi PBB-nya yang dihitung karena tidak ada iklannya. Tapi pernah ada aturannya jadi retribusi,” tandasnya. ***



















