BANTEN RAYA.COM – Sejumlah warga yang menjadi korban gusuran proyek strategis nasional Waduk Karian mengaku belum mendapatkan uang ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak. Warga mengaku kecewa atas harapan kompensasi yang juga tak kunjung tersalurkan sejak proyek itu selesai dan diresmikan.
Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak sendiri menjadi salah satu desa yang paling terdampak proyek tersebut. Di desa itu, masih ada ratusan warga yang menanti janji pembayaran uang ganti rugi dari pemerintah Kabupaten Lebak maupun pusat. Berbagai langkah dan usaha telah diusahakan.
Salah seorang wargaDesa Tambak, Masyur (52), mengaku kecewa karena hingga saat ini dirinya belum menerima uang ganti rugi atas lahan seluas satu hektare yang telah lama ia garap. Ia mengungkapkan, lahan tersebut telah digunakan sejak proyek dimulai, namun kompensasi yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
“Kemarin kita sudah musyawarah dengan warga yang lain, memang masih banyak yang belum di bayar. Terkait alasannya karena kendala administrasi dan kendala kepemilikan lahan,” ujar Masnyur saat dihubungi pada Senin, 2 Juni 2025.
Menurutnya masih ada sekitar 200 warga yang ganti ruginya lahanya belum di bayar oleh pemerintah. Usai diresmikan 2023 lalu, warga yang dijanjikan akan diberikan ganti rugi namun sampai saat ini.
Baca Juga: Sapi Kurban Dari Presiden Prabowo 1 Ton Akan Dikirim Ke Pasir Salam Gerem Cilegon
“Kemarin musyawarah ada sekitar 200 warga dari dua desa dan beberapa kampung. Total itu masih ada sekitar 500 bidang tanah yang belum di bayarkan,” tuturnya.
Ia manambahkan, pihaknya dari tokoh masyarakat dan perwakilan warga akan melakukan audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua DPRD Lebak untuk mencari kejelasan pembayaran lahan. “Kami insa Allah tanggal 5 akan ke DPRD membahas tentang ini, jadi lebih jelasnya disana,” terang dia.
Sementara itu, Pian warga yang rumahnya terdampak, mengakui masih ada puluhan warga yang proses ganti rugi lahannya belum terselesaikan.
“Jadi memang ada beberapa yang belum selesai, karena masalah administrasi lahan waktu itu, sehingga memang prosesnya belum selesai,” kata Pian.
Ia menambahkan, memang hingga saat ini proses ganti rugi masih belum terselesaikan pasca Bendungan Karian diresmikan pada tahun 2023 lalu.
“Jadi dari dulu memang masih ada warga belum selesai ganti rugi lahannya, sehingga saat ini warga melakukan protes,” terangnya.
Baca Juga: Selama 18 Tahun Tak Tersentuh Rehabilitasi, Atap Gedung SDN 3 Cikayas Pandeglang Ambruk
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, membenarkan bahwa masih ada sejumlah lahan warga yang belum dibayarkan ganti ruginya. Ia mengatakan, proses pembayaran saat ini sedang dalam tahap verifikasi data oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS3).
“Kami memahami keresahan masyarakat. Pemkab Lebak terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses pembayaran ini bisa segera diselesaikan. Namun memang ada kendala administratif dan legalitas yang membuat proses ini memakan waktu,” ungkap Alkadri.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan hak-hak masyarakat secara adil dan transparan. “Kami tidak ingin ada yang dirugikan. Tetapi perlu dipahami bahwa semua proses ini harus sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh balai,” tandasnya. (***)



















