BANTENRAYA.COM – Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan level II penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Meski Kota Tangsel sudah pada PPKM level rendah namun beberapa tempat hiburan belum diizinkan untuk beroperasi seperti sedia kala.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, bahwa penerapan PPKM level dua pada ketentuannya masih sama seperti PPKM pada periode sebelumnya. Dengan begitu tidak banyak berubah.
Baca Juga: Menko Airlangga Dampingi Presiden Jokowi Temui Joe Biden Bahas Geopolitik Indo Pacific
“Juga dengan beberapa tempat hiburan yang belum bisa beraktivitas sebagaimana sedia kala,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk untuk menekan peluang penularan Covid-19.
Sementara untuk ketentuan lain seperti tempat makan atau restoran, fasilitas olahraga di dalam ruangan dan lainnya masih sama seperti sebelumnya.
Adapun ketentuannya adalah kuota yang diperbolehkan di dalam ruangan yaitu sebanyak 50 persen.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi.
Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Berjalan 3 Bulan, MS Glow Anin Cilegon Raup Omzet Rp24 juta
Untuk kapasitas makan di tempat paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri.
Diketahui, bahwa vaksinasi di Tangsel sudah mencapai 78 persen. Kemudian angka kesembuhan di Kota Tangsel sudah mencapai 97 persen.
Baca Juga: Kemenpora Lakukan Tes Pemanduan Bakat Cabang Olahraga di Pandeglang
Angka kepatuhan terhadap peraturan Covid-19 ini sudah mencapai 88,6 persen. ***















