Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejati Banten Lakukan Pengembangan Kasus Korupsi di DLH Kota Tangsel, Tersangka Bakal Bertambah?

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
9 Mei 2025 | 17:05
Kejati Banten Lakukan Pengembangan Kasus Korupsi di DLH Kota Tangsel, Tersangka Bakal Bertambah?

Salah satu tersangka kasus korupsi sampah di DLH Kota Tangsel yang diamankan Kejati Banten. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Penyidik Pidsus Kejati Banten masih mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan, dan pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar pada DLH Kota Tangsel, yang diduga masih ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan dalam pendalaman pihak lain ini, penyidik telah memeriksa dua orang tersangka yaitu Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan DLHK Kota Tangsel Tb Aprilliadhi Kusumah Perbangsah.

“Tim Penyidik masih mendalami keterangan dari 2 tersangka, sehubungan dengan adanya pihak lain di luar DLHK Tangerang Selatan,” katanya.

Selain keterlibat pihak lain, Rangga menerangkan penyidik juga tengah menelusuri aliran uang kepada kedua pejabat di DLHK Tangsel tersebut. Namun keduanya masih mengelak.

Baca Juga: The Haunted Palace Episode 7 Sub Indo: Momen Sengit Kang Chul dan Raja Yi Seong

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pelacakan oleh Tim Penyidik. Dari pihak 2 orang tersangka yang diperiksa kemarin, para tersangka menyatakan tidak menerima aliran uang sepeserpun dari pihak PT EPP,” terangnya.

Diketahui dalam kasus ini, Kejati Banten telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan DLHK Kota Tangsel Tb Aprilliadhi Kusumah Perbangsah dan mantan Staf DLHK Zeky Yamani.

Kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Pihak EPP merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.

Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.

Baca Juga: Makin Seru! Series Sugar Daddy Episode 4: Alur Cerita dan Link Nonton Full Movie

Sari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

Serta pada tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.

Kemudian, peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.

Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti bersekongkol dengan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.

Baca Juga: Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Banten Naik 15 Persen, Capai Rp23 Miliar pada Kuartal 1 2025

Sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV. BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama.

Wahyunoto Lukman dan Syukron Yuliadi Mufti bersepakat mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

BACAJUGA:

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong

27 Agustus 2025 | 13:44
TPA Bangkonol Miliki Daya Tampung 750 Ton Sampah Per Hari, Bakal Tampung Sampah Kiriman dari Tangsel

Pemkot Tangsel Kembangkan PSEL Percontohan, Pandeglang Hentikan Sementara ‘Impor’ Sampah dari Tangsel

26 Agustus 2025 | 18:00
Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas

Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas

21 Agustus 2025 | 21:42
BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN

BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN

16 Agustus 2025 | 20:53

PT EPP selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga: Indonesia Anti Scam Center Selamatkan Dana Rp137 Miliar dari Kejahatan Digital

Perbuatan keempatnya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. ***

 

Editor: Administrator
Tags: DLH Kota Tangselkejati bantenkorupsisampah
Previous Post

The Haunted Palace Episode 7 Sub Indo: Momen Sengit Kang Chul dan Raja Yi Seong

Next Post

Link Nonton The Haunted Palace Episode 7 Sub Indo Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang

Related Posts

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong
Kota Tangsel

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong

27 Agustus 2025 | 13:44
TPA Bangkonol Miliki Daya Tampung 750 Ton Sampah Per Hari, Bakal Tampung Sampah Kiriman dari Tangsel
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Kembangkan PSEL Percontohan, Pandeglang Hentikan Sementara ‘Impor’ Sampah dari Tangsel

26 Agustus 2025 | 18:00
Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas
Kota Tangsel

Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas

21 Agustus 2025 | 21:42
BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN
Kota Tangsel

BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN

16 Agustus 2025 | 20:53
Kursi dan Meja SMKN 8 Kota Tangsel Sampai Tengah Malam
Kota Tangsel

Kursi dan Meja SMKN 8 Kota Tangsel Sampai Tengah Malam

30 Juli 2025 | 17:38
Pimpin Razia Truk Odol, Wakil Walikota Tangsel Pilar Ancam Blacklist Pengusaha Bandel
Kota Tangsel

Pimpin Razia Truk Odol, Wakil Walikota Tangsel Pilar Ancam Blacklist Pengusaha Bandel

30 Juli 2025 | 17:29
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Tinjau 2 Rumah Roboh Milik Warga Ciloang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tempat makan grill

3 Rekomendasi Tempat Grill di Cilegon, Murah dan Lezat Cocok Nikmati Akhir Pekan

6 Desember 2025 | 13:03
Samsung

Ini Tiga Cara Restart HP Samsung Saat Error

6 Desember 2025 | 10:51
Google

5 Fitur Google Docs yang Jarang Dipakai, Tapi Ampuh Bikin Kerja Lebih Cepat

6 Desember 2025 | 10:36
persib

Debut Fitrah Maulana di Persib saat Hadapi Borneo FC: Sempat Tegang Karena Pertama Kali

6 Desember 2025 | 08:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda