BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) kembali melaksanakan sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana dan mediasi bagi para pengusaha UMKM Kota Tangerang secara gratis.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan kegiatan sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana UMKM Kota Tangerang ini dibuka secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
Ia menambahkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Disperindagkop UKM Kota Tangerang ini dapat diikuti secara gratis dengan syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tangerang.
Bagi para UMKM Kota Tangerang yang berminat untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dapat mendaftarkan diri melalui link pendaftaran bit.ly/PerkaraGugatanSederhana2025.
Pendaftaran sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana UMKM Kota Tangerang ini akan ditutup apabila kuota pendaftar sudah terpenuhi.
Dikutip oleh Bantenraya.com dari website resmi https://disindagkopukm.tangerangkota.go.id dan Instagram @indagkopukm_tangerangkota tentang sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana UMKM Kota Tangerang.
Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana dan Mediasi Bagi Pelaku UMKM Kota Tangerang
Hari dan Tanggal
– Jumat, 21 Februari 2025
Waktu Pelaksanaan
– Pukul 08.00 WIB Sampai Selesai
Tempat Pelaksanaan
– Aula Gedung Cisadane Lantai 4, Kota Tangerang, Banten
– Jl. KS Tubun No. 1 Kota Tangerang
Baca Juga: Profil Robinsar, Walikota Cilegon yang akan Segera Dilantik
Persyaratan Bagi Para Peserta
– KTP
– Domisili Kota Tangerang, Banten
– Belum pernah mengikuti kegiatan ini di tahun 2024 yang lalu
Baca Juga: Sekretaris Demokrat Kota Serang Abdul Jalla Suhaemi Terpilih Jadi Ketua RW 09 Permata Banjar Asri
Pendaftaran Gratis
– Pendaftaran ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun bagi para pelaku UMKM Kota Tangerang
Pendaftaran Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana dan Mediasi Bagi Pelaku UMKM Kota Tangerang
Baca Juga: Perkuat Konsolidasi dan Persatuan, PDM Kota Serang Gelar Saresehan PCM se Kota Serang
Itulah informasi tentang sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana UMKM Kota Tangerang. ***