Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ayo Ikut! Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana UMKM Kota Tangerang, Simak Jadwal dan Lokasinya

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
11 Februari 2025 | 10:16
Ayo Ikut! Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana UMKM Kota Tangerang, Simak Jadwal dan Lokasinya

Pemerintah Kota Tangerang melalui Disperindagkop UKM mengadakan sosialisasi gratis untuk pengusaha UMKM mengenai penyelesaian perkara gugatan sederhana dan mediasi. Kegiatan ini terbuka untuk warga Tangerang Instagram/@indagkopukm_tangerangkota

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) kembali melaksanakan sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana dan mediasi bagi para pengusaha UMKM Kota Tangerang secara gratis.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan kegiatan sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana UMKM Kota Tangerang ini dibuka secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

BacaJuga

Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar

Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar

23 Agustus 2025 | 20:17
Pemkot Tangerang Hadirkan Satgas Langit Biru, Pertama di Jabodetabek dan Dapat Apresiasi dari Menteri LH

Pemkot Tangerang Hadirkan Satgas Langit Biru, Pertama di Jabodetabek dan Dapat Apresiasi dari Menteri LH

9 Agustus 2025 | 21:44
Dibuka Pelatihan Pijat Gratis dari Pemkot Tangerang, Berikut Persyaratannya!

Dibuka Pelatihan Pijat Gratis dari Pemkot Tangerang, Berikut Persyaratannya!

7 Agustus 2025 | 13:43
Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Pijat Gratis, Cek Persyaratannya di Sini

Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Pijat Gratis, Cek Persyaratannya di Sini

7 Agustus 2025 | 09:59

Ia menambahkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Disperindagkop UKM Kota Tangerang ini dapat diikuti secara gratis dengan syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tangerang.

Baca Juga: Besok Dini Hari! Pertandingan Juventus vs PSV di Liga Champions, Berikut Jadwal, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Bagi para UMKM Kota Tangerang yang berminat untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dapat mendaftarkan diri melalui link pendaftaran bit.ly/PerkaraGugatanSederhana2025.

Pendaftaran sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana UMKM Kota Tangerang ini akan ditutup apabila kuota pendaftar sudah terpenuhi.

Dikutip oleh Bantenraya.com dari website resmi https://disindagkopukm.tangerangkota.go.id dan Instagram @indagkopukm_tangerangkota tentang sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana UMKM Kota Tangerang.

Baca Juga: Segera Daftar! Penerimaan Mahasiswa Baru 2025, Program Magister dan Doktor di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana dan Mediasi Bagi Pelaku UMKM Kota Tangerang

Hari dan Tanggal
– Jumat, 21 Februari 2025

Waktu Pelaksanaan
– Pukul 08.00 WIB Sampai Selesai

Tempat Pelaksanaan
– Aula Gedung Cisadane Lantai 4, Kota Tangerang, Banten
– Jl. KS Tubun No. 1 Kota Tangerang

Baca Juga: Profil Robinsar, Walikota Cilegon yang akan Segera Dilantik

Persyaratan Bagi Para Peserta

– KTP
– Domisili Kota Tangerang, Banten
– Belum pernah mengikuti kegiatan ini di tahun 2024 yang lalu

Baca Juga: Sekretaris Demokrat Kota Serang Abdul Jalla Suhaemi Terpilih Jadi Ketua RW 09 Permata Banjar Asri

Pendaftaran Gratis

– Pendaftaran ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun bagi para pelaku UMKM Kota Tangerang

Pendaftaran Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana dan Mediasi Bagi Pelaku UMKM Kota Tangerang

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi dan Persatuan, PDM Kota Serang Gelar Saresehan PCM se Kota Serang

Itulah informasi tentang sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana UMKM Kota Tangerang. ***

Editor: Administrator
Tags: Disperindagkop UKM Kota TangerangKota TangerangPenyelesaian PerkarasosialisasiUMKM

Related Posts

Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar
Kota Tangerang

Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar

23 Agustus 2025 | 20:17
Pemkot Tangerang Hadirkan Satgas Langit Biru, Pertama di Jabodetabek dan Dapat Apresiasi dari Menteri LH
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Hadirkan Satgas Langit Biru, Pertama di Jabodetabek dan Dapat Apresiasi dari Menteri LH

9 Agustus 2025 | 21:44
Dibuka Pelatihan Pijat Gratis dari Pemkot Tangerang, Berikut Persyaratannya!
Kota Tangerang

Dibuka Pelatihan Pijat Gratis dari Pemkot Tangerang, Berikut Persyaratannya!

7 Agustus 2025 | 13:43
Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Pijat Gratis, Cek Persyaratannya di Sini
Kota Tangerang

Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Pijat Gratis, Cek Persyaratannya di Sini

7 Agustus 2025 | 09:59
Kisah Namin, Pejuang Nafkah dan Lingkungan dari Bank Sampah Meranti Kota Tangerang
Kota Tangerang

Kisah Namin, Pejuang Nafkah dan Lingkungan dari Bank Sampah Meranti Kota Tangerang

6 Agustus 2025 | 16:54
50 Capaska Kota Tangerang 2025 Mulai Jalani Pelatihan Intensif, Kali ini Kolaborasi dengan Polri
Kota Tangerang

50 Capaska Kota Tangerang 2025 Mulai Jalani Pelatihan Intensif, Kali ini Kolaborasi dengan Polri

5 Agustus 2025 | 10:55
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda