BANTENRAYA.COM – Penertiban pedagang kaki lima di Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Kota Serang berakhir ricuh.
Puluhan pedagang di Stadion Maulana Yusuf Ciceri menolak ditata saat ada petugas Satpol PP dan Koramil datang untuk menertibkan sehingga terjadi ricuh.
Para pedagang di Stadion Maulana Yusuf Ciceri beralasan para petugas yang datang menertibkan tidak bisa memperlihatkan surat perintah penertiban.
Baca Juga: Bakal Dihapus di 2023, Honorer Minta Pemprov Banten Jangan Diam Saja
“Kalau Bapak memang ada perintah (Walikota Serang-red) mana suratnya?” ujar Arif yang bersitegang dengan anggota Satpol PP Kota Serang, Senin, 24 Januari 2022.
Arif menyatakan, penertiban yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Serang mencurigakan karena tidak memiliki dasar surat perintah.
Padahal, para pedagang akan mengikuti arahan petugas bila memang ada perintah resmi dari instansi.
Baca Juga: Beberapa Pertanyaan Yang Sering Muncul Untuk Menara Saidah, Ini Jawabannya
“Kami akan nurut kalau memang ada suratnya,” kata Arif sambil tetap berteriak.
Lebih jauh Ia bahkan menduga ada oknum anggota Satpol PP yang menjual nama Walikota Serang Syafrudin.
“Ini sepertinya ada oknum dari Satpol-PP yang mencoba menjual nama Walikota Serang ketika melakukan proses pembongkaran pedagang yang berada di kawasan stadion ini,” katanya.
Arif mengungkapkan, para pedagang berjualan saat ini sudah atas izin dari Disparpora Kota Serang sebagai pengelola Stadion Maulana Yusuf.
Baca Juga: Lupa Jalan Pulang saat Jemput Pacar, Ini Pengakuan Pengendara Sepeda Motor di Tol Tangerang-Merak
Karena itu dia merasa heran mengapa tiba-tiba anggota Satpol PP menyuruh para pedagang membongkar tempat mereka berjualan.
Mamih, pedagang lain Stadion Maulana Yusif mengaku tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pedagang jika akan ada penertiban pedagang.
Padahal, biasanya ada surat pemberitahuan dahulu sehingga pedagang bisa merapikan sendiri tempat berjualan mereka.
Walhasil, para pedagang, khususnya perempuan, memprotes keras upaya pemaksaan ini.
“Jangankan pemberitahuan, surat tugasnya aja mereka tidak ada,” ucapnya.
Tidak hanya pedagang, Disparpora Kota Serang juga kaget dengan adanya penertiban pedagang ini.
Baca Juga: Bukan Ulama atau Kiyai, Ini Cita-cita Gus Baha Sejak Kecil
Pasalnya, tidak ada pemberitahuan dari Satpol PP kepada Disparpora Kota Serang.
Analisis Keolahragaan Dispora Kota Serang Boy Sagita membenarkan bahwa para pedagang sudah seizin Disparpora Kota Serang saat akan menempati lahan yang saat ini dijadikan tempat jualan.
Pasalnya, tempat berjualan PKL di Kepandean dan Pasar Lama sudah penuh sehingga untuk sementara pedagang diperbolehkan berjualan di stadion. ***



















