BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang memberikan sanksi denda uang kepada kontraktor pembangunan gedung terpadu di RSUD Kota Serang.
Sanksi berupa denda uang ini dilakukan, lantaran pembangunan gedung terpadu tidak sesuai kontrak.
Sekadar diketahui, pembangunan gedung terpadu yang didanai dari Dana Alokasi Khusus atau DAK 2021Rp 48 miliar dilaksanakan pada tahun 2021 dan ditarget kelar akhir Desember 2021.
Baca Juga: Inilah Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh, Anak-anak Harus Tes Antigen
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu 15 hari kepada kontraktor untuk merampungkan pembangunan gedung terpadu hingga mencapai target 100 persen.
Pasalnya, progres pembangunan gedung yang dibangun sejak tahun 2021 tersebut baru mencapai 90 persen.
“Nanti kita bayar sesuai dengan apa adanya. Ini kan nanti ada pemeriksaan dari Inspektorat. Nanti itu sangsinya apa dari Inspektorat. Denda ada. Ini sudah ada denda. Seper1000 mil per hari. 1/1000 dari nilai kontrak Rp 48 miliar,” ujar Syafrudin, kepada bantenraya.com usai meninjau pembangunan gedung terpadu dan gedung dilatasi di RSUD Kota Serang, Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu 5 Desember 2022.
Baca Juga: Lidya Menangis di Depan Aris di Episode 6B Layangan Putus, Pertanda Capek Jadi Pelakor?
Syafrudin menjelaskan, tahun 2021 kemarin, di RSUD Kota Serang terdapat dua kegiatan pembangunan gedung. Pertama gedung terpadu yang nilainya sebesar Rp 48 miliar dari DAK tahun 2021.
“Progresnya sampai hari ini sudah 90 persen, jadi masih 10 persen lagi sedang dikerjakan. Mudah-mudahan dalam waktu 15 hari sudah clear seperti ini,” jelas dia.
Kendati pembangunan gedung terpadu dilanjutkan di tahun 2022, Syafrudin menyatakan, tidak ada beban APBD Kota Serang.
Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Pantau Vaksininasi Covid 19 di Lebak
“Nggak. Karena sudah diatas 80 persen. Audit itu 88 persen. Jadi sudah tidak menjadi beban APBD kota. Jadi uangnya sudah 100 persen masuk di APBD kota,” katanya.
Syafrudin menerangkan, kendala yang mengakibatkan progres pembangunan gedung terpadu tidak tepat waktu, disebabkan faktor alam.
“Yang pertama kendala alam cuaca hujan, itu juga menggangu pekerjaan. Jadi mudah-mudahan kita tidak menanyakan kendala ya yang penting 15 hari kedepan harus sudah selesai,” terangnya.
Baca Juga: Ada Blokade di Demo Buruh Depan KP3B, Hindari Ruas Jalan Syekh Nawawi Albantani
Syafrudin mengungkapkan, untuk pembangunan gedung yang kedua yakni gedung dilatasi.
Gedung dilatasi ini dibiayai sebesar Rp 7 miliar dari APBD Kota Serang tahun 2021, dan progres kondisi gedungnya sudah 100 persen.
“Yang jelas kami menyampaikan di tahun 2021 ini banyak yang dibangun oleh Pemkot Serang, terutama gedung terpadu nilainya itu sebesar Rp 48 miliar, yang keduanya gedung dilatasi dari APBD Rp 7 miliar, dan gedung yang terpadu masih 10 persen, yang dilatasi sudah 100 persen sudah dibayar semua gak ada yang menunggak,” ungkap Syafrudin.
Baca Juga: Video Berjudul Yang Terjail Viral di Media Sosial, Dibuat Ridwan Kamil
Berdasarkan pantauan bantenraya.com, kunjungan Walikota Serang Syafrudin ini didampingi oleh Asda I Kota Serang Subagyo, Dirut RSUD Kota Serang dr Teja Ratri, jajaran RSUD Kota Serang, dan perwakilan kontraktor. ***



















