BANTENRAYA.COM – Jika kamu ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh ditengah pandemi Covid 19, tentu perlu memperhatikan persyaratannya.
Surat Edaran atau SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Diketahui sebelumnya, KAI memang memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api di Desember 2021 dan Januari 2022.
Baca Juga: Lidya Menangis di Depan Aris di Episode 6B Layangan Putus, Pertanda Capek Jadi Pelakor?
Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.
Sementara itu, aturan sebelumnya, yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku, termasuk yang mengatur syarat naik kereta api lokal.
Ketentuan tersebut meliputi aturan mengenai persyaratan naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun.
Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Pantau Vaksininasi Covid 19 di Lebak
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Perlu diingat, syarat naik kereta api jarak jauh berbeda dengan syarat naik kereta api lokal.
Berikut bantenraya.com sajikan syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh selengkapnya:
Baca Juga: Ada Blokade di Demo Buruh Depan KP3B, Hindari Ruas Jalan Syekh Nawawi Albantani
Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam.
Baca Juga: Video Berjudul Yang Terjail Viral di Media Sosial, Dibuat Ridwan Kamil
Pelanggan di bawah 12 tahun, juga menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.
Untuk info lebih lanjut terkait syarat perjalanan naik kereta api pada masa pandemi Covid 19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipatuhi untuk naik kereta api jarak jauh.***


















