BANTENRAYA.COM - Jika kamu ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh ditengah pandemi Covid 19, tentu perlu memperhatikan persyaratannya.
Surat Edaran atau SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Diketahui sebelumnya, KAI memang memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api di Desember 2021 dan Januari 2022.
Baca Juga: Lidya Menangis di Depan Aris di Episode 6B Layangan Putus, Pertanda Capek Jadi Pelakor?
Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.
Sementara itu, aturan sebelumnya, yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku, termasuk yang mengatur syarat naik kereta api lokal.
Ketentuan tersebut meliputi aturan mengenai persyaratan naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun.
Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Pantau Vaksininasi Covid 19 di Lebak
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.