BANTENRAYA.COM – ASS (7), bocah perempuan yang tinggal di Jalan KH. Sochari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang nyaris menjadi korban penculikan.
Beruntung, korban berhasil diselamatkan oleh warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus dugaan penculikan terjadi pada 30 November 2021 itu bermula saat korban, bersama dengan teman-teman sebaya bermain di lapangan tak jauh dari rumah korban.
Baca Juga: Soal UMK yang Dipersoalkan, Dimyati Natakusumah Sarankan Gubernur dan Buruh Duduk Bareng
Pelaku berinisial SM (26), warga Perumahan Bumi Agung Permai I, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang datang menggunakan sepeda motor Honda Genio hitam berplat nomor A 2481 HV.
Kemudian pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan jam di handphone milik korban.
Setelah itu pelaku mengajak korban naik ke sepeda motornya diduga hendak dibawa atau diculik.
Baca Juga: 5 Buruh Dikabarkan Dijemput Polisi Terkait Kasus Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten
Warga yang melihat kejadian itu langsung mengejarnya. Melihat ada warga, pelaku kemudian buru-buru menurunkan korban dan melarikan diri.
Tapi sebelum itu, pelaku lebih dahulu mengambil handphone milik korban.
Atas kejadian itu, keluarga langsung melaporkannya ke Mapolres Serang Kota. Tim Reskrim kemudian langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan Unyur, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang pada Sabtu (25/12) malam.
Baca Juga: Asyik Nonton Timnas Indonesia Vs Singapura, Seorang Kakek di Tulungagung Meninggal Dunia
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea membenarkan jika pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan, dan pencurian handphone oleh tersangka SM.
“Pelaku sudah kita amankan, dan masih dalam pemeriksaan,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (26/12).
Maruli menjelaskan dari keterangan sementara yang diperolehnya, pelaku sempat membawa korban dengan sepeda motornya. Namun diketahui oleh warga.
Baca Juga: Sempat Mualaf, Kriss Hatta Pindah Agama Lagi Memeluk Nasrani
“Korban sempat ikut duduk di motor bersama pelaku, dan pelaku membawa korban hingga akhirnya saksi-saksi di sekitar meneriaki pelaku hingga pelaku memberhentikan motornya dan menurunkan korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maruli menambahkan sebelum melarikan diri, pelaku mengambil paksa handphone merk Oppo A54 tipe CPH2339 milik korban.
“Kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Unyur, dan mengamankannya di sana sekitar pukul 21.30,” tambahnya.
Atas kasus ini, Maruli menegaskan SM akan dijerat dengan Pasal 328 jo 53 dan atau 362 KUHPidana, tentang percobaan penculikan anak disertai pencurian.
“Untuk ancamannya paling lama dua belas tahun (penculikan),” tegasnya. ***



















