BANTENRAYA.COM – Masyarakat yang akan membangun masjid dan musala di Kota Serang wajib memiliki IMB atau izin mendirikan bangunan.
Kewajiban masjid dan musala memiliki IMB bertujuan agar status kepemilikan tempat ibadah tersebut menjadi jelas.
Ketentuan masjid dan musala wajib memiliki IMB tersebut diungkapkan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Serang Komarudin.
Baca Juga: Anggota Komisi IV DPRD Pandeglang Puji Inisiatif Bupati Beri Hadiah Tambahan untuk Atlet Bupati Cup
Komarudin menyampaikannya usai mendampingi Walikota Serang Syafrudin mengukuhkan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Serang di Hotel Dewiza, Kota Serang, Senin 20 Desember 2021.
Komarudin mengatakan, pihaknya menargetkan masa bakti kepengurusannya 2021-2026 semua masjid dan musala di Kota Serang sudah memiliki IMB.
Sehingga dengan demikian ke depan tidak ada lagi kasus masjid dijual atau digusur.
Baca Juga: Coach Ican Rilis Video Musik Lirik Lagu Sampai Nanti, Pedihnya Sebuah Perpisahan
“Itu program prioritas pengurus kami 2021-2026 bahwa semua bangunan idealnya memiliki IMB,” katanya.
“Tidak cuma masjid, tetapi musala, pesantren, majelis taklim sekolahan juga di Kota Serang harus tertib, minimal tanahnya jelas izin mendirikan bangunan ada,” katanya.
Komarudin mengungkapkan, masjid dan musola di Kota Serang masih banyak yang belum memiliki IMB. Sehingga keberadaannya rawan digugat oleh ahli waris.
Baca Juga: Ganjil Genap 4 Ruas Jalan Tol Batal Diterapkan
Komarudin mengaku pihaknya belum memiliki data base masjid di Kota Serang yang sudah atau belum memiliki IMB.
“Kita di Kota Serang belum punya data untuk itu. Tetapi kami menduga Kota Serang masih banyak masjid yang belum punya IMB. Dibanding dengan Tangsel,” ungkapnya.
Komarudin menjelaskan, urgensi kepemilikan dokumen IMB untuk masjid agar status kepemilikannya jelas.
Baca Juga: Makna Tafsir Mimpi Digigit Ulat Menurut Islam, Benarkah Pertanda Dapat Uang Banyak?
“Agar tidak ada lagi masjid yang dijual, digusur, termasuk musala yang digusur karena status tanah yang tidak jelas,” jelasnya.
Komarudin mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk perihal pembuatan IMB masjid dan musala.
“Kita sudah koordinasi dengan perizinan bahwa untuk pengurusan IMB masjid itu nggak mahal. Kalau pun berbayar sekitar Rp150 ribu,” tuturnya.
“Tapi di Tangsel sudah digratiskan oleh Pemkot. Pemkot sudah menggratiskan izin untuk membangun masjid dalam artian biaya itu disubsidi,” katanya.
Komarudin menyebutkan, banyak masjid di Kota Serang yang terkena gusur akibat belum memiliki IMB.
“Untuk sementara banyak. Ada masjid yang ditengah komplek, perusahaan. Seperti yang disengketakan di Bhayangkara Masjid Istiqamah. Beberapa waktu yang lalu masjid digusur. Dipindah di pinggir jalan. Masyarakat menolak,” katanya.
“Sebenarnya itu karena status hukum warga. Tanah wakaf. Setelah ditelusuri wakafnya nggak jelas. Jadi Masyarakat nggak punya bukti. Itu hak yang punya tanah kalau dipindahkan,” bebernya. ***



















