BANTENRAYA.COM – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang mendata baru 64 pelaku industri kecil menengah (IKM) di Kota Serang yang sudah mengantongi sertifikasi halal.
Puluhan IKM itu yang mengantongi sertifikasi halal itu pun difasilitasi oleh Dinkopperindag UKM Kota Serang.
Kepala Bidang Industri Dinkopperindag UKM Kota Serang Raden Santi Lestari menyebutkan, sejak tahun 2019 hingga 2021 total baru ada 64 pelaku IKM yang sudah difasilitasi memperoleh sertifikasi halal.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Duka Cita untuk Legenda Bulutangkis Indonesia Verawaty Fajrin
“Jumlahnya dari tahun 2019 ada 18 pelaku IKM yang sudah disertifikasi halal. Tahun 2020 ada 14 IKM totalnya 32 IKM,” ujarnya.
“Ditambah hari ini 32 IKM jadi 64 IKM,” ujar Santi, dihubungi Bantenraya.com via ponselnya, Minggu 21 November 2021.
Ia mengungkapkan, dari tahun 2010 ada sebanyak 3.700-an IKM di Kota Serang. Hanya saja pihaknya belum bisa meng-update kembali jumlah IKM yang sudah mendapat sertifikasi halal.
Baca Juga: Innalillahi, Legenda Bulutangkis Verawaty Fajrin Meninggal Dunia
“Cuma kita belum bisa update lagi. Untuk sementara mendata IKM-IKM yang baru saja. Untuk IKM-IKM yang lama, apakah IKM itu masih bertahan, masih berproduksi atau tidak, kita belum tahu,” ungkap dia.
Raden Santi menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliknya, hanya ada penambahan di tahun 2020 sekitar 37 IKM.
Di tahun 2021 sudah dilakukan pendataan tapi secara global belum bisa disimpulkan dan masih proses input data.
“Tapi di luar itu mungkin mereka sudah bersertifikat halal bisa dengan cara mandiri dalam arti mengajukan sendiri. Ada juga mereka melakukan itu dari program pemerintah yang lain. Misalnya provinsi,” katanya.
“Bisa juga dari pihak ketiga. Misalnya perusahaan. Cuma datanya kita belum ada untuk itu. Yang ada di kita baru 64,” imbuhnya.
Raden Santi menegaskan, untuk mengurus sertifikat halal memang ada biayanya. Namun 32 peserta bimtek sertifikasi halal pelaku IKM difasilitasi oleh Pemkot Serang.
“Pelaku usaha yang menerima sertifikasi halal dari kita itu gratis. Jadi kita yang memberikan pembiayaannya dari anggaran di kas kita,” jelas Sinta.
Raden Santi Lestari mengungkapkan, memang ada program sertifikasi halal namanya sehati itu memang gratis. Hanya saja pelaku usaha sendiri harus masuk ke aplikasi sehati.
Memang agak sedikit rumit kalau untuk yang memang tidak mengerti IT. Makanya dinas kita membantu para pelaku usaha untuk bisa mendapatkan itu kita bantu secara mandiri tapi untuk pembiayaannya kita yang membiayai,” beber dia.
Baca Juga: Menko Airlangga : Ada Tiga Manfaat Besar bagi Indonesia Menjadi Presidensi G20
Ia menerangkan, banyak persyaratan bagi peserta IKM yang mau mengurus sertifkasi halal, namun utamanya semua pelaku usaha harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB) berbasis risiko. Kemudian persyaratan-persyaratannya harus diinput melalui aplikasi halal.
“Hari Senin yang sudah input semua berkasnya ke aplikasi halal, Selasa langsung audit halalnya di lokasi produksi mereka masing-masing. Ada auditornya langsung. LPPOM MUI,” terangnya.
Raden Santi Lestari mengatakan, lantaran jumlah peserta ada 32 IKM, sehingga proses auditor sertifikasi halal cukup panjang.
Baca Juga: Kesabaran Petinggi Manchester United Habis, Ole Gunnar Solskjaer Dipecat!
“Nanti ada 3 tim yang akan langsung ke pelaku usaha. Nanti itu juga dibagi-bagi. Prosesnya lumayan seminggu,” tuturnya.
“Jadi setelah auditor selesai dan dinyatakan halal baru keluar ketetapan halalnya. Jadi dalam sehari hanya ada 4 sampai 5 IKM yang bisa diaudit,” katanya. ***



















