BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang minta difasilitasi lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait penyelesaian penyerahan aset dari Kabupaten Serang yang hingga kini masih belum tuntas.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang diimbau oleh KPK bahwa sebaiknya tidak membangun gedung-gedung baru pemerintah hingga penyerahan aset dari Kabupaten Serang tuntas.
Baca Juga: DLHK Provinsi Banten Tak Dilibatkan dalam Polemik Limbah di PT Genesis Regeneration Smelting
Namun, kata dia, hingga menginjak usia Kota Serang ke-18 tahun, masih banyak aset yang belum diserahkan kepada Pemkot Serang.
Bahkan, aset-aset yang lokasinya cukup strategis.
“Nanti kita akan bersurat kembali ke KPK untuk menindaklanjuti, dan mempertanyakan statement awal yang menyampaikan, bahwa kita diimbau untuk tidak membangun gedung baru,” ujar Subagyo, kepada wartawan, Minggu 24 Agustus 2025.
Selain melayangkan surat, Subagyo juga mengaku pihaknya akan meminta difasilitasi agar penyerahan aset Kabupaten Serang ini segera tuntas, karena beberapa kali difasilitasi oleh KPK, hasilnya belum maksimal.
“Sampai dengan sekarang belum berjalan secara maksimal, termasuk juga Pemerintah Provinsi Banten,” ucap dia.
Baca Juga: Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga
Ia menjelaskan, perihal penafsiran kalimat sebagian yang ada di dalam undang-undang di tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Serang pernah berkirim surat kepada Kemendagri melalui surat nomor 182/51-hukum tanggal 8 Februari 2008 perihal permohonan penjelasan atas pasal-pasal yang menyangkut pengalihan personil dan penyerahan aset daerah dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 13 Undang-undang 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
Pemerintah Kabupaten Serang pernah menanyakan penafsiran kalimat sebagian itu seperti apa dan di surat yang dijawab oleh Kementerian Dalam Negeri di nomor 3 bahwa Menteri Dalam Negeri melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang-piutang pada daerah yang baru dibentuk diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 bahwa barang milik daerah yang dikuasai atau yang dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah Kabupaten Kota Induk yang lokasinya berada dalam wilayah daerah yang baru dibentuk wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk.
Baca Juga: Chandra Asri Perkuat Komitmen Terhadap Penyediaan Energi Bersih Melalui PT KCE
“Sebetulnya sudah jelas sekali berkaitan dengan kalimat penafsiran kata sebagian. Hanya sampai sekarang kabupaten tidak konsisten dengan permohonan surat tersebut dan sudah dijawab oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi tidak konsisten dengan permohonan surat tersebut dengan jawaban yang diberikan. Jawaban itu yang 10 aset itu di iya, karena di dalam penyerahan aset yang akan diserahkan ini kan pemerintah kabupaten masih menahan ada 10 aset yang tidak akan diserahkan,” jelas dia.
Subagyo memperkirakan masih belasan aset yang masih belum diserahkan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.
“Masih 18 aset. Iya. Yang masih dikuasai oleh Pemkab yang belum diserahkan,” katanya.***