BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Serang mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Usulan Raperda tersebut terungkap dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu 13 Agustus 2025.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Aziz, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, serta anggota DPRD Kota Serang.
Rapat paripurna dihadiri pula Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia, Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, dan sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV Pemkot Serang.
Baca Juga: Dewan Soroti Trayek Angkot di Kota Cilegon yang Semrawut, Walikota Diminta Terbitkan Perwal
Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, Raperda usul ini untuk melindungi dan mendorong agar kebudayaan di Kota Serang bisa mendapatkan perhatian yang maksimal dari Pemkot Serang.
Selain itu, pembentukan Raperda tentang kemajuan kebudayaan ini merupakan amanat pasal 46 huruf A undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan Pemerintah sesuai daerah administrasinya, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 87 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
“Yang pertama ada perhatian yang lebih dari pemerintah Kota Serang, karena budaya itu adalah identitas kita yang harus disupport, yang harus dilestarikan, tentunya juga itu menjadi identitas warga Kota Serang, tentunya harus perlu perlindungan dan kita kembangkan kita dukung pelaku budaya agar bisa lebih maju untuk mempromosikan budaya Kota Serang,” ujar Roni, kepada Banten Raya.
Alasan lain pembentukan Perda Kemajuan Kebudayaan, karena di pemerintah pusat terdapat dana kebudayaan. Salah satu syaratnya juga Pemkot Serang harus punya Raperda.
Baca Juga: Dewan Viral Diisukan Jadi Calon Kuat Ketua DPD PAN Kota Cilegon
“Ya mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik, kita dapat perhatian dari pemerintah pusat,” harap dia.
Menurut Roni, perhatian Pemkot Serang terhadap para budayawan maupun kebudayaan Kota Serang sudah ada sejak lama, hanya saja belum maksimal.
“Iya pasti ada, mungkin belum maksimal aja,” jelasnya.
Ia menerangkan, Raperda usul tentang kemajuan kebudayaan ini sudah melalui pembahasan di tingkat komisi.
Baca Juga: Banyak Dicari Warga Kota Cilegon, Pedagang Takut Berjualan Bendera One Piece
“Jadi rapat komisi memutuskan saatnya untuk mengusulkan ini karena ini sudah dibahas di dalam rapat komisi, kita sebagai pimpinan ketika ini sudah jadi usulan kita bahas ya sudah kita paripurnakan untuk masuk tahap selanjutnya pembahasan,” tandas Roni. *



















