BANTENRAYA.COM- Dua warga Kabupaten Serang, Sutiawan dan Dela Sufianah dituntut 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang, karena terbukti melakukan penipuan bermodus investasi proyek konstruksi fiktif dengan kerugian Rp406 juta.
JPU Kejati Banten Pujiati mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sutiawa dan terdakwa Dela Sufianah dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” bunyi amar tuntutan yang dibacakan pada Juli 2025 ini.
Dalam dakwaan, asus ini bermula pada Agustus 2021, saat kedua terdakwa mendatangi rumah korban di Kampung Singamerta, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Pendapatan Rumah Tangga Rp3,5 Juta Perbulan di Banten Masuk Kategori Miskin
Dengan membawa dokumen berupa Purchase Order (PO) PT Rohm And Haas Indonesia senilai Rp443 juta untuk proyek pembuatan dan perbaikan atap di area loading, Sutiawan menjanjikan keuntungan 50 persen kepada korban.
Tertarik dengan tawaran itu, Ahmadi setuju dan menandatangani perjanjian kerja sama bersama istrinya. Kemudian korban mentransfer dana sebesar Rp250 juta ke rekening milik Dela Sufianah untuk modal proyek tersebut.
Namun tak lama kemudian, Sutiawan kembali menawarkan dua proyek baru yang diklaim berasal dari PT Standard Toyo Plumer.
Kedua proyek tersebut yaitu pembobokan jalan dan pengecoran senilai Rp172,25 juta, dimana Ahmadi kembali menyetorkan dana sebesar Rp128 juta, dan proyek supply cheker plater senilai Rp41 juta, untuk yang satu ini korban mengirim dana sebesar Rp28 juta.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Warga Kembangkan Peternakan Berkualitas
Namun nyatanya, dua proyek tersebut fiktif dan dokumen Purchase Ordernya dibuat sendiri oleh Sutiawan di rumahnya. Uang dari korban rupanya hanya diputar untuk menutupi kekurangan dana pada proyek awal yang dijanjikan. (***)



















