Minggu, 1 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Janjikan Keuntungan Proyek Fiktif, Dua Warga Serang Dihukum 4 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Juli 2025 | 13:39
Janjikan Keuntungan Proyek Fiktif, Dua Warga Serang Dihukum 4 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang beberapa waktu lalu. Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Dua warga Kabupaten Serang, Sutiawan dan Dela Sufianah dituntut 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang, karena terbukti melakukan penipuan bermodus investasi proyek konstruksi fiktif dengan kerugian Rp406 juta.

JPU Kejati Banten Pujiati mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sutiawa dan terdakwa Dela Sufianah dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” bunyi amar tuntutan yang dibacakan pada Juli 2025 ini.

Dalam dakwaan, asus ini bermula pada Agustus 2021, saat kedua terdakwa mendatangi rumah korban di Kampung Singamerta, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Pendapatan Rumah Tangga Rp3,5 Juta Perbulan di Banten Masuk Kategori Miskin

Dengan membawa dokumen berupa Purchase Order (PO) PT Rohm And Haas Indonesia senilai Rp443 juta untuk proyek pembuatan dan perbaikan atap di area loading, Sutiawan menjanjikan keuntungan 50 persen kepada korban.

Tertarik dengan tawaran itu, Ahmadi setuju dan menandatangani perjanjian kerja sama bersama istrinya. Kemudian korban mentransfer dana sebesar Rp250 juta ke rekening milik Dela Sufianah untuk modal proyek tersebut.

Namun tak lama kemudian, Sutiawan kembali menawarkan dua proyek baru yang diklaim berasal dari PT Standard Toyo Plumer.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Kedua proyek tersebut yaitu pembobokan jalan dan pengecoran senilai Rp172,25 juta, dimana Ahmadi kembali menyetorkan dana sebesar Rp128 juta, dan proyek supply cheker plater senilai Rp41 juta, untuk yang satu ini korban mengirim dana sebesar Rp28 juta.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Warga Kembangkan Peternakan Berkualitas

Namun nyatanya, dua proyek tersebut fiktif dan dokumen Purchase Ordernya dibuat sendiri oleh Sutiawan di rumahnya. Uang dari korban rupanya hanya diputar untuk menutupi kekurangan dana pada proyek awal yang dijanjikan. (***)

Editor: Administrator
Tags: hukumKota Serangpenipuan
Previous Post

Pendapatan Rumah Tangga Rp3,5 Juta Perbulan di Banten Masuk Kategori Miskin

Next Post

Selain Terancam Hukuman Mati, Bos Pabrik PCC dan 3 Anak Buahnya Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Perkara Lain

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isi Ramadan, DKM Musala Nurul Yakin Bojonegara Gelar Pelatihan Hisab Rukyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yandri Susanto Minta PAN Kota Cilegon Menangi Pileg 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ketua Pengurus Wilayah DMI Provinsi Banten KH. Bunyamin Hafidz melantik Pengurus DMI Kota Serang periode 2025-2031 di Masjid Al Madani, Puspemkot Serang, Jumat 27 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

DMI Banten Sebut 8.000 Tanah Wakaf Masjid, Mushola dan Pesantren Belum Disertifikasi

1 Maret 2026 | 17:50
Kondisi tambal aspal perbaikab jalur mudik yang asal-asalan dan membahayakan pemudik. (Uri/Banten Raya)

Perbaikan Jalan Jalur Mudik Asal-asalan, Penambalan Aspal Menggunduk dan Bergelombang

1 Maret 2026 | 17:46
Ilustrasi artis bermain tenis. (freepik/freepik)

Peringati Hari Tenis Sedunia, Inilah Deretan Selebriti yang Hobi Bermain Tenis Lapangan

1 Maret 2026 | 17:36
Drakor Undercover Miss Hong. (X/@CJnDrama)

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

1 Maret 2026 | 17:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda