Jumat, 5 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Janjikan Keuntungan Proyek Fiktif, Dua Warga Serang Dihukum 4 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Juli 2025 | 13:39
Janjikan Keuntungan Proyek Fiktif, Dua Warga Serang Dihukum 4 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang beberapa waktu lalu. Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Dua warga Kabupaten Serang, Sutiawan dan Dela Sufianah dituntut 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang, karena terbukti melakukan penipuan bermodus investasi proyek konstruksi fiktif dengan kerugian Rp406 juta.

JPU Kejati Banten Pujiati mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sutiawa dan terdakwa Dela Sufianah dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” bunyi amar tuntutan yang dibacakan pada Juli 2025 ini.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Dalam dakwaan, asus ini bermula pada Agustus 2021, saat kedua terdakwa mendatangi rumah korban di Kampung Singamerta, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Pendapatan Rumah Tangga Rp3,5 Juta Perbulan di Banten Masuk Kategori Miskin

Dengan membawa dokumen berupa Purchase Order (PO) PT Rohm And Haas Indonesia senilai Rp443 juta untuk proyek pembuatan dan perbaikan atap di area loading, Sutiawan menjanjikan keuntungan 50 persen kepada korban.

Tertarik dengan tawaran itu, Ahmadi setuju dan menandatangani perjanjian kerja sama bersama istrinya. Kemudian korban mentransfer dana sebesar Rp250 juta ke rekening milik Dela Sufianah untuk modal proyek tersebut.

Namun tak lama kemudian, Sutiawan kembali menawarkan dua proyek baru yang diklaim berasal dari PT Standard Toyo Plumer.

Kedua proyek tersebut yaitu pembobokan jalan dan pengecoran senilai Rp172,25 juta, dimana Ahmadi kembali menyetorkan dana sebesar Rp128 juta, dan proyek supply cheker plater senilai Rp41 juta, untuk yang satu ini korban mengirim dana sebesar Rp28 juta.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Warga Kembangkan Peternakan Berkualitas

Namun nyatanya, dua proyek tersebut fiktif dan dokumen Purchase Ordernya dibuat sendiri oleh Sutiawan di rumahnya. Uang dari korban rupanya hanya diputar untuk menutupi kekurangan dana pada proyek awal yang dijanjikan. (***)

Editor: Administrator
Tags: hukumKota Serangpenipuan
Previous Post

Pendapatan Rumah Tangga Rp3,5 Juta Perbulan di Banten Masuk Kategori Miskin

Next Post

Selain Terancam Hukuman Mati, Bos Pabrik PCC dan 3 Anak Buahnya Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Perkara Lain

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Ina Sakinah menilai pencopotan Mamab Mauludin

    Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pelantikan, Ini Jabatan Baru Maman Mauludin Usai Dicopot dari Sekda Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Nonjob, Sekda Cilegon Maman Mauludin Sempat Datang ke Kantor Pagi Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelengseran Sekda Cilegon Jadi Warning Keras untuk Semua ASN, Pengamat: Kalau Pimpinan Injak Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posyandu Cendrawasih 2 Kota Cilegon Raih Juara 2 Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Banten⁠

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

kode voucher Shopee

Kumpulan Promo Kode Voucher Shopee Desember 2025, Banjir Diskon hingga Ratusan Ribu

4 Desember 2025 | 21:00
Sekda Kota Cilegon

Dicopot dari Jabatan Sekda Kota Cilegon, Fasilitas Maman Mauludin Langsung Dipreteli

4 Desember 2025 | 20:45
Fraksi PKB raperda ketenagakerjaan

Fraksi PKB DPRD Banten Dorong Raperda Ketenagakerjaan, Sebut Jadi Jurus Pengurang Pengangguran

4 Desember 2025 | 20:30
stunting

Fajar Hadi Klaim Angka Stunting di Kota Cilegon Turun, Metode Jemput Bola Paling Efektif

4 Desember 2025 | 20:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda