BANTENRAYA.COM -Beny Setiawan, pemilik pabrik yang memproduksi pil PCC di Kota Serang bersama tiga anak buahnya, dituntut penjara selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam perkara obat-obatan keras jenis Trihexyphenidyl.
JPU Youlliana Ayu Rospita mengatakan Beny bersama anak buahnya Jafar, Abdul Wahid, dan Acu terbukti bersalah sebagaimana pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun (Beny, Jafar, Abdul Wahid dan Acu-red),” katanya dalam sidang yang digelar pada Kamis 24 Juli 2025, kemarin.
Ayu menambahkan perbuatan yang memberatkan para terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan penggunaan obat keras. Sedangkan Beny sedang menjalani hukuman dalam mengendalikan bisnisnya.
“Hal yang meringankan tidak ada,” tambahnya.
Baca Juga: Janjikan Keuntungan Proyek Fiktif, Dua Warga Serang Dihukum 4 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Jafar dan Abdul Wahid sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup. Sedangkang Acu divonis 20 tahun penjara. Sementara itu Beny, tinggal menunggu putusan pengadilan dan sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa dalam perkara narkoba.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, bisnis ilegal ini bermula pada Juni 2024, ketika Beny yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan dikunjungi temannya, Fery.
Dalam pertemuan itu, Fery menyampaikan bahwa temannya bernama Agus berniat membeli tablet PCC bermerek dagang Zenith sebanyak 270 koli atau kardus.
Harga disepakati sebesar Rp19 juta per koli, dan beberapa hari kemudian Agus kembali memesan dengan total pembelian mencapai Rp5,1 miliar.
Atas pesanan tersebut, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk memulai produksi dengan membeli bahan baku dari berbagai supplier, seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol. ***