BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang Heri Hadi pecat anggota Satpol PP yang malas dan ketahuan melakukan pungutan liar (pungli).
Perintah pecat anggota Satpol PP Kota Serang ini disampaikan Budi Rustandi usai memimpin apel siaga di kantor Satpol PP Kota Serang, Senin 2 Juni 2025.
Budi Rustandi mengatakan, anggota Satpol PP Kota Serang penegak peraturan daerah (Perda), seyogyanya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Nah itu kan saya sudah arahkan kepada Kasatpol, langsung di belakang tadi, kalau ada Satpol PP atau oknum yang melakukan hal tersebut, langsung coret,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.
Ia mengaku pihaknya juga akan memecat anggota Satpol PP Kota Serang yang malas kerja.
“Nggak masuk kerja aja males, coret. Nah kita harus berlaku tegas kepada seluruh organisasi pemerintah kota, tidak pandang bulu. Tadi sudah jelas arahannya ke beliau,” ucap dia.
Baca Juga: Digitalisasi Jadi Tantangan Implementasi Ideologi Pancasila di Masyarakat
Meski begitu, kata Budi, pihaknya tidak serta merta melakukan pemecatan anggota Satpol PP Kota Serang secara sepihak. Sebab pemecatan anggota Satpol PP tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Ada aturan sanksi. Ada aturan sanksi dulu, sanksi satu mungkin, ada SP, kalau tidak kita mengajukan ke BKD untuk dicoret,” tandasnya. (***)
21.13