BANTENRAYA.COM – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang melakukan aksi demonstrasi lanjutan mengenai polemik rekrutmen pegawai dan pengadaan mamin di UPTD RSUD Cilograng dan Labuan.
Aksi lanjutan DPC GMNI Serang tentang polemik rekrutmen pegawai dan pengadaan mamin di UPTD RSUD Cilograng dan Labuan itu dilaksanakan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ketua DPC GMNI Serang, Dadang Suzana mengatakan, polemik rekrutmen pegawai dan pengadaan mamin di UPTD RSUD Cilograng dan Labuan ini tak kunjung usai serta cenderung dibiarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Baca Juga: Spesial Promo JSM Alfamart Terbaru Mei 2025, Belanja Hemat dengan Harga Terjangkau
“Polemik yang tak kunjung usai dan cenderung dibiarkan oleh Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten menjadi sorotan tidak kompatibelnya Pemprov dan DPRD Provinsi Banten,” kata Dadang.
Dengan adanya polemik permasalahan ini tercatat terdapat 5315 peserta yang Memenuhi Syarat (MS) dan 2298 peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pemberkasan.
Akan tetapi, setelah mengajukan masa sanggah, total peserta yang Memenuhi Syarat terdapat 5653 peserta.
Baca Juga: IKASI Kabupaten Serang Terjunkan 14 Atlet untuk Kejurprov Anggar di Kota Tangerang
“Pansel diduga melakukan praktik KKN, pasalnya keterbukaan informasi terkait total peserta yang mengikuti masa sanggah tidak dipublikasikan, hanya diinformasikan hasil peserta yang MS setelah masa sanggah. Alasan diterimanya peserta yg mengajukan sanggah pun tidak dipublikasikan”, sambung Dadang.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Aksi, Fauzul Rohmanul Hakim menjelaskan, bahwa seluruh peserta yang berhak mengikuti tes CAT sejumlah 5655 peserta.
“Seluruh peserta yang berhak mengikuti tes CAT sejumlah 5655 peserta, sedangkan dari total keseluruhan pendaftar yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebanyak 5653 peserta. Terdapat selisih 2 peserta pada pelaksanaan CAT. Apakah hal itu merupakan bentuk tindakan titipan? harus diusut tuntas,” jelas Fauzul.
Baca Juga: Tolak! PP HAMAS Tak Terima Ruislag Aset Pemkot Serang dengan PT BKKS: Sangat Ceroboh
Pengumuman hasil CAT yang ditunda selama 4 hari diduga menjadi peluang Pansel dalam melakukan tindakan KKN.
“Dari total 2066 peserta RSUD Cilograng hanya 330 peserta yang dipublikasikan. Begitupun RSUD Labuan, terdapat 3007 peserta dan hanya 348 peserta yang dipublikasikan,” lanjut Fauzul.
Dalam hal lain, Dadang menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan terdapat temuan pada Pengadaan Makan dan Minum untuk kedua RSUD Cilograng dan Labuan.
“BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam belanja makan dan minum oleh Dinkes Banten dengan total alokasi anggaran sebesar Rp. 1.898.334.200. Selain itu terdapat selisih harga sebesar Rp. 251,7 juta dari dua penyedia yakni CV. DPS dan CV. PBS,” tegas Dadang.
Berdasarkan problematika yang semrawut di RSUD Cilograng dan Labuan, DPC GMNI Serang mengutuk keras terhadap persoalan yang terjadi serta menuntut:
1. Periksa dan Audit Pengadaan Makan dan Minum pada Pagu Anggaran APBD Tahun 2024.
2. Menuntut DPRD Provinsi Banten untuk menggunakan Hak Interplasi agar segera menyelesaikan Karut Marut Rekrutmen BLUD.
3. Periksa segera kepala BKD dan Kadinkes yang diduga terindikasi melakukan Praktik KKN.
4. Copot dan Adili Kepala BKD dan Kadinkes Provinsi Banten.
Baca Juga: Anak-anak Makin Betah di Aston Banten, Bisa Staycation Sambil Seru-seruan di Taman Bermain
5. Batalkan Hasil pengumuman serta lakukan rekrutmen ulang.
6. Berikan jaminan rekrutmen ulang RSUD Labuan dan Cilograng bebas dari Praktik KKN.
7. Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Banten. ***