Sabtu, 27 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Warga Sukadana, Kota Serang, Minta Pembongkaran Rumah untuk Normalisasi Sungai Cibanten Ditunda

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
21 Mei 2025 | 19:26
Warga Sukadana, Kota Serang, Minta Pembongkaran Rumah untuk Normalisasi Sungai Cibanten Ditunda

Warga Lingkungan Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu 21 Mei 2025. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM –  Warga Lingkungan Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, meminta pembongkaran rumahnya untuk sementara ditunda. Penundaan pembongkaran itu karena dalam waktu dekat akan menghadapi Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah, dan menghadapi penerimaan murid baru pada tahun ajaran 2025-2026.

Permintaan penundaan pembongkaran rumah ini terungkap dalam audiensi warga Lingkungan Sukadana 1 dengan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, anggota Komisi 2 DPRD Kota Serang, dan anggota Komisi 4 DPRD Kota Serang di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu 21 Mei 2025.

Sekadar diketahui, pembongkaran rumah warga Lingkungan Sukadana 1 lantaran menempati sempadan kali pembuang Cibanten, sekaligus dalam rangka normalisasi kali pembuang Cibanten, karena tiap musim hujan Kota Serang kerap dilanda banjir. Terdapat 224 rumah dan sebanyak 700 jiwa yang bermukim di Lingkungan Sukadana 1.

BacaJuga

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Warga Lingkungan Sukadana 1 RT 03, Nanang Nurmansyah mengatakan, usulan penudaan pembongkaran rumah warga Sukadana 1 hingga batas tertentu. “Intinya mah kita minta pembongkaran ini ditunda dulu sampai dengan waktu tertentu,” ujar Nanang, kepada Bantenraya.com.

Jika Pemkot Serang tetap memaksa merelokasi ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa), ia mengaku pihaknya tetap pada pendirian yakni menolak dengan alasan fasilitasnya kurang memadai.

Baca Juga: Pemprov Banten Mulai Petakan Ribuan Jalan Rusak di Desa dan Kabupaten

Warga Sukadana 1, kata Nanang, memohon diberikan kebijakan untuk menempati tanah eks bengkok dengan sistem sewa atau membayar secara dicicil selama dua tahun.

“Terus keduanya juga kita minta kebijakan ke pemerintah kota, supaya kita ini dimanusiakan bukan ke rusun tapi kita mengajukan coba secara sewa atau secara apresial, karena kalau secara sewa kita menyewa bayar per meter sekian berapa dari kebijakan pemerintah. Kalau warga itu ada lahan, kita bangun rumah walaupun hanya dengan semperan,” katanya.

Ia menjelaskan, warga Lingkungan Sukadana 1 menolak direlokasi ke Rusunawa karena fasilitasnya kurang memadai.

“Karena ya Rusunawa itu kita di atas itu karena kita banyak lansia, banyak anak-anak. Fasilitas di sana kurang. Nggak ada buat main anak-anak. Paling di bawah. Kalau di atas nggak ada. Terus pakai tangga. Yang namanya tangga 10 lantai gimana jalannya terus tidak nyaman, terus dinding-dinding masih banyak yang bocor kalau mereka buang air kecil atau besar pada netes. Pokoknya tidak layak,” ungkap Nanang.

Nanang bersama seluruh warga Sukadana 1 tidak melakukan perlawanan, andai usulannya tidak direalisasikan Pemkot Serang. “Ya kemungkinan tindakan warga pasrah aja,” tutur dia.

Baca Juga: Prosesi Pemakaman Suami Najwa Shihab Disertai Hujan Deras, Quraish Shihab: Bagi Saya…

Nanang menerangkan, warganya ngotot meminta kebijakan Pemkot Serang agar dapat sewa tanah eks bengkok, ketimbang mengambil perumahan di developer.

“Karena kalau developer tahu sendiri kita pembayaran di atas 1 juta sementara masyarakat kami itu buruh serabutan paling cukup sehari bekerja untuk makan. Kalau sewa kan bayarnya murah terus bisa jadi hak milik juga nantinya,” pungkasnya. (***)

Editor: Administrator
Tags: Idul AdhakasemenNormalisasi Sungai

Related Posts

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

27 September 2025 | 18:36
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Ngotot Perda PUK Direvisi

26 September 2025 | 20:20
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Robinsar Hari Bebas Kendaraan

Bakal Lebih Sering, Robinsar Tambah Durasi Hari Bebas Kendaraan di Lingkup Pemkot Cilegon

26 September 2025 | 19:55
Suasana ricuh di Muktamar PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 27 September 2025.

Shalawat Membahana Tengahi Kericuhan dalam Muktamar PPP di Ancol

Queen Mantis episode 7

TAMAT! Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Ending Drakor Go Hyun Jung dan Jang Dong Yoon

Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

Adrian Gunadi, mantan CEO Investree saat ditunjukan petugas ke publik usai ditangkap di Doha, Qatar. (Foto OJK)

Gelapkan Dana Hingga Rp2,7 Triliun, Adrian Gunadi Hanya Diancam Penjara 5 Tahun

Saldo DANA gratis

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Rp333.000 Siap Masuk Notif HP

Adrian Gunadi masih sempat tersenyum saat ekspos kasus yang menjeratnya dan menjadi buronan. (Foto OJK)

Alasan CEO Investree Adrian Gunadi Baru Ditangkap Setelah Buron Satu Tahun, Ini Kronologi Lengkapnya

Ketua Panitia HUT Banten ke-25 Babar Suharso

Pemprov Spill 13 Acara HUT Banten ke-25, Si Paling Jajan Tandai yang Nomor 6

Saldo DANA gratis

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Rp333.000 Siap Masuk Notif HP

27 September 2025 | 21:00
Suasana ricuh di Muktamar PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 27 September 2025.

Shalawat Membahana Tengahi Kericuhan dalam Muktamar PPP di Ancol

27 September 2025 | 20:51
Queen Mantis episode 7

TAMAT! Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Ending Drakor Go Hyun Jung dan Jang Dong Yoon

27 September 2025 | 20:19
Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

27 September 2025 | 20:10
Ketua Panitia HUT Banten ke-25 Babar Suharso

Pemprov Spill 13 Acara HUT Banten ke-25, Si Paling Jajan Tandai yang Nomor 6

27 September 2025 | 20:00
Adrian Gunadi, mantan CEO Investree saat ditunjukan petugas ke publik usai ditangkap di Doha, Qatar. (Foto OJK)

Gelapkan Dana Hingga Rp2,7 Triliun, Adrian Gunadi Hanya Diancam Penjara 5 Tahun

27 September 2025 | 19:32
Adrian Gunadi masih sempat tersenyum saat ekspos kasus yang menjeratnya dan menjadi buronan. (Foto OJK)

Alasan CEO Investree Adrian Gunadi Baru Ditangkap Setelah Buron Satu Tahun, Ini Kronologi Lengkapnya

27 September 2025 | 19:11

Recent News

Saldo DANA gratis

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Rp333.000 Siap Masuk Notif HP

27 September 2025 | 21:00
Suasana ricuh di Muktamar PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 27 September 2025.

Shalawat Membahana Tengahi Kericuhan dalam Muktamar PPP di Ancol

27 September 2025 | 20:51
Queen Mantis episode 7

TAMAT! Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Ending Drakor Go Hyun Jung dan Jang Dong Yoon

27 September 2025 | 20:19
Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

27 September 2025 | 20:10
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda