BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang bakal menertibkan tempat hiburan malam (THM) supaya tidak beroperasi menjelang puasa Ramadhan 2026.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah usai kegiatan Tarhib Ramadhan di lapangan Tennis Indoor, Setda Pemkab Serang.
Zakiyah mengatakan, salah satu kegiatan sebelum memasuki bulan Ramadhan adalah menertibkan THM yang terdapat di beberapa titik lokasi.
“Nanti kita tertibkan karena kemarin kami juga sudah rapat dengan unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Nanti personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mentertibkan seluruh THM,” ujarnya, Jumat 13 Februari 2026.
Pihaknya juga akan membuat surat edaran untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban umum selama memasuki ibadah puasa Ramadhan 2026.
“Kami akan membuat surat edaran untuk tidak membuka atau melakukan hal-hal yang tidak kami inginkan dalam rangka ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah nanti,” katanya.
Sementara Zakiyah juga mengungkapkan, selain penertiban THM, terdapat perubahan jam kerja bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Serang.
BACA JUGA: Ramadan Sebentar Lagi, Kolang-kaling Mulai Banjiri Pasar Tradisional di Cilegon
“Untuk jam kerja ASN ada perubahan saat ramadhan dari jam 08.00 WIB sampai jam sampai jam 15.00 WIB.
Pihaknya juga menghimbau supaya ASN yanga ada di lingkungan Pemkab Serang untuk tidak bermalas-malasan dengan dalih berpuasa saat bekerja di bulan suci Ramadhan.
“Saya imbau kepada seluruh ASN jangan jadikan alasan puasa untuk bermalas-malasan,” jelasnya.***











